Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi: Tiga Kali Mangkir, Hadi Pranoto Kita Jemput!

Tri Subarkah
13/8/2020 20:51
Polisi: Tiga Kali Mangkir, Hadi Pranoto Kita Jemput!
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020).(Antara)

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat sakit dari kuasa hukum terlapor dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19, Hadi Pranoto. Padahal, Hadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8) lalu.

"Hari ini Hadi Pranoto tidak bisa hadir, dikarenakan karena adanya surat pemberitahuan izin dirawat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Sekarang dirawat di Rumah Sakit Medistra, Gatot Soeborto," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Baca juga: Polda Metro Jaya tidak Periksa Anji dan Hadi Pranoto Bersamaan

Yusri menyebut pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Hadi di rumah sakit. Oleh sebab itu, polisi belum dapat menjadwalkan ulang pemanggilan kedua hadi.

"Sambil menunggu nanti bagaimana hasil dari sana, kita tunggu saja. Nggak mungkin kita panggil secepatnya. Setelah selesai dirawat nanti, sudah sembuh, baru kita panggil lagi yang kedua," papar Yusri.

Menurut Yusri, dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, Hadi wajib datang apabila dipanggil polisi. Meskipun demikian, saksi terlapor masih memiliki kesempatan apabila tidak memenuhi panggilan sampai dua kali.

"Kalau sekali nggak datang nggak papa, dua kali nggak papa, ketiga kali nggak datang baru kita jemput," tandas Yusri.

Hadi sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidin pada Senin (3/8). Selain Hadi, Muannas juga melaporkan musikus sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Penyidik sendiri telah memeriksa Anji pada Senin (10/8) kemarin. Saat itu, Anji mengaku dicecar dengan 45 pertanyaan.

Muannas menilai konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah merasahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Baca juga: Polda Metro Jaya tidak Periksa Anji dan Hadi Pranoto Bersamaan

"Pendapat yang disampaikan oleh si Profesor itu ditentang pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," ujar Muannas.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik