Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terkumpul sejak Mei hingga kemarin yang dikumpulkan oleh Satpol PP DKI mencapai Rp2,7 miliar.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal ini bukan tentang uang. Menurut Anies, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi covid-19 melainkan untuk mendisiplinkan warga dan hal itu dilakukan demi keselamatan warga juga.
Hal itu disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (9/8) malam. Diketahui dari unggahan tersebut, Anies melakukan sidak bersama Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda. Ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama," lanjutnya.
Selain itu, Anies menegaskan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda progresif kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali.
Tidak menutup kemungkinan juga sanksi berupa penutupan tempat usaha yang melanggar PSBB.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Setuju DKI Terapkan Denda Progresif
Anies menjelaskan di balik semua sanksi itu keselamatan warga adalah yang utama. Dari hasil sidak yang dilakukan bersama jajaran Satpol PP di beberapa kawasan usaha restoran ia mengetahui ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol kesehatan di tempatnya, ada pula yang melanggar, dan ada yang melanggar berulang.
Ia pun mengapresiasi para pengusaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Tim Satpol PP, sambungnya, telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB Transisi. Membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," ungkap Anies.
Mari saling menjaga, imbuhnya, dan saling mengingatkan orang di sekitarmu. "Lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," kata Anies. (OL-14)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved