Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anies: Sanksi Progresif dan Penutupan Usaha Menanti Pelanggar PSB

Putri Anisa Yuliani
10/8/2020 12:20
Anies: Sanksi Progresif dan Penutupan Usaha Menanti Pelanggar PSB
Satpol PP menutuo sementara tempat usaha di Kemang Jakarta(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terkumpul sejak Mei hingga kemarin yang dikumpulkan oleh Satpol PP DKI mencapai Rp2,7 miliar.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal ini bukan tentang uang. Menurut Anies, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi covid-19 melainkan untuk mendisiplinkan warga dan hal itu dilakukan demi keselamatan warga juga.

Hal itu disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (9/8) malam. Diketahui dari unggahan tersebut, Anies melakukan sidak bersama Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda. Ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama," lanjutnya.

Selain itu, Anies menegaskan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda progresif kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Tidak menutup kemungkinan juga sanksi berupa penutupan tempat usaha yang melanggar PSBB.

Baca juga: Ahli Epidemiologi Setuju DKI Terapkan Denda Progresif

"Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegasnya.

Anies menjelaskan di balik semua sanksi itu keselamatan warga adalah yang utama. Dari hasil sidak yang dilakukan bersama jajaran Satpol PP di beberapa kawasan usaha restoran ia mengetahui ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol kesehatan di tempatnya, ada pula yang melanggar, dan ada yang melanggar berulang.

Ia pun mengapresiasi para pengusaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Tim Satpol PP, sambungnya, telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan.

"Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB Transisi. Membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," ungkap Anies.

Mari saling menjaga, imbuhnya, dan saling mengingatkan orang di sekitarmu. "Lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," kata Anies. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya