Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu guna memberikan efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.
"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).
Arifin menegaskan, sanksi kerja sosial hingga setengah hari itu diperuntukkan bagi warga yang diketahui berulang kali melanggar aturan dengan tidak memakai masker.
Selama ini, sebutnya, kerja sanksi sosial selama sejam tidak terlalu efektif membuat kapok warga. Penularan covid-19 di Jakarta tiap harinya meningkat dengan total kasus saat ini mencapai 23.863 kasus positif.
"Selama ini kan dia bekerja satu sampai dua jam (sanksi sosial). Nah kalau nanti sistem aplikasi itu sudah dibuat, orang yg kedapatan mengulangi lagi kesalahan, dia bisa dua kali lipat dari yang awal," tutur Arifin.
Baca juga: Satpol PP Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif soal protokol kesehatan.
Menurut Arifin, aturan denda progresif itu tengah digodok di bagian Biro Hukum Pemprov DKI. Ketentuan baru itu ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu atau pihak perusahaan.(OL-5)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved