Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker

Insi Nantika Jelita
07/8/2020 12:17
Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu guna memberikan efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.

"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).

Arifin menegaskan, sanksi kerja sosial hingga setengah hari itu diperuntukkan bagi warga yang diketahui berulang kali melanggar aturan dengan tidak memakai masker.

Selama ini, sebutnya, kerja sanksi sosial selama sejam tidak terlalu efektif membuat kapok warga. Penularan covid-19 di Jakarta tiap harinya meningkat dengan total kasus saat ini mencapai 23.863 kasus positif.

"Selama ini kan dia bekerja satu sampai dua jam (sanksi sosial). Nah kalau nanti sistem aplikasi itu sudah dibuat, orang yg kedapatan mengulangi lagi kesalahan, dia bisa dua kali lipat dari yang awal," tutur Arifin.

Baca juga: Satpol PP Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif soal protokol kesehatan.

Menurut Arifin, aturan denda progresif itu tengah digodok di bagian Biro Hukum Pemprov DKI. Ketentuan baru itu ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu atau pihak perusahaan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya