Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATNARKOBA Polres Metro Jakarta Barat membekuk tujuh pelaku penyebar 75 kilogram paket narkoba jenis ganja disalah satu hotel Denpasar, Bali, pada Selasa (21/7) silam.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamarkan daun ganja tersebut melalui dodol.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penangkapan tujuh tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda.
"Jadi 75 kg ini tersebar di lima wilayah yaitu Kembangan, Jakarta Barat 8 kg, Bekasi, Jawa Barat 8 kg, Subang, Jawa Barat 7 kg, Sidoardjo, Jawa Timur 7 kg dan Denpasar, Bali 45 kg," ujar Ronaldo, Rabu (5/8).
Baca juga: Jaringan Ganja Antar Provinsi Dibekuk di Rest Area Karang Tengah
Ronaldo menjelaskan, jumlah tangkapan yang paling banyak berada di salah satu hotel di Denpasar Bali yakni 45 kg ganja.
"Ganja puluhan kilogram ini merupakan jaringan Sumatra. Jadi kami melalui control delivery yang diikuti dari Jakarta Barat ke lima wilayah tadi," tegas Ronaldo.
Adapun tersangka berinisial A diamankan langsung saat penangkapan yang dipimpin oleh Kanit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Andriansyah.
Fiernando mengatakan, tersangka AH telah tiga kali menerima paket dodol berisikan ganja dengan jumlah berat bervariasi mulai dari 20 kg, 40 kg hingga terakhir 45 kg.
"Kami masih terus kembangkan untuk tangkap bandarnya," paparnya.(OL-5)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved