Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Satpol PP mendapati 43 warga Pondok Kopi, Jakarta Timur melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Mereka kedapatan tidak memakai masker.
Dilansir dari instagram Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Timur @kominfotik_jt, 43 orang itu terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend, di depan Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
"Ada 41 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan dan dua orang pelanggar memilih denda administratif dengan masing-masing denda sebesar Rp250.000," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Firmansyah.
Baca juga: Satpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi Progresif
Operasi protokol kepatuhan penggunaan masker itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Warga diminta terus mematuhi 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pasalnya kasus positif covid-19 di Ibu Kota terus meningkat hingga 21 ribu lebih kasus.
"Jika keluar rumah wajib menggunakan masker. Ini demi kepentingan bersama. Sanksi tegas ini diharapkan membuat jera bagi pelanggar," tukas Firmansyah. (OL-14)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved