Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memperketat pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan selama masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi dengan menerapkan sanksi progresif.
Namun, hal itu belum terfasilitasi dalam aturan PSBB Transisi yang ada saat ini yaitu Pergub No 51 tahun 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membahas payung hukum baru untuk mengakomodir sanksi progresif tersebut.
"Ya pergubnya akan direvisi karena kan di Pergub 51 itu belum ada," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (3/8).
Akibat masih belum adanya payung hukum yang mengatur sanksi progresif, Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan Pergub 51/2020.
"Ya kami kan sesuai saja dengan payung hukum yang ada. Saat ini masih ada Pergub 51," tegasnya.
Di sisi lain, sembari membahas mengenai payung hukum baru, pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi mengenai kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.
Arifin menyebut pihaknya harus mempertimbangkan betul faktor yang membuat pelanggaran PSBB Transisi masih tinggi.
"Kita harus tahu faktornya apa. Apa betul karena masyarakat tidak disiplin? Atau jangan-jangan ada faktor lain. Ini kita evaluasi terus dan jadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi progresif tersebut," ujarnya.(OL-4)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Petugas Satpol PP DKI juga diterjunkan untuk mengawasi aktivitas warga.
Yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat.
Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Selama HBKB, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB, per 19 Juli yang tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved