Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PERUSAHAAN diminta tidak memecat atau memutus hubungan kerja (PHK) karyawanya yang terjangkit covid-19. Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
"Yang paling penting kepada karyawan itu mekanismenya tidak boleh di-PHK. Hak-haknya sebagai pegawai tetap harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Disnaker, Gambir, Jakarta, Rabu (29/7)
Selain itu, Andri juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang melaporkan bahwa tempat kerja mereka terpapar covid-19. Ia mengatakan, jika ada karyawan yang melaporkan ke Disnaker bakal dijamin identitasnya.
"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan. Dalam SK 1477 juga kami membuat semacam pakta integritas yang harus diisi oleh perusahaan soal protokol," jelas Andri.
Baca juga : Ada Karyawan Covid-19, 8 Perusahaan Ditutup Saat PSBB Transisi
Meski ada pakta integritas, Andri menegaskan bakal sidak perusahaan jika mendapat laporan ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Disnaker, ungkapnya, menerima laporan dari masyarakat dan ada yang dari karyawan perusahaan itu sendiri.
"Saya harus kroscek kebenaran laporan yang diberikan perusahaan tersebut. Lrosceknya kami buat sistem pengaduan yang bisa langsun ke kami," tutut Andri.
"Covid-19 ini adalah musuh kita bersama, jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi. Kalau ditutup-tutupi bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar," pungkasnya. (OL-7)
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved