Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peraih Emas SEA Games Ditahan Polisi, Kemenpora: Itu Hak Aparat!

Deden Muhamad Rojani
25/7/2020 22:12
Peraih Emas SEA Games Ditahan Polisi, Kemenpora: Itu Hak Aparat!
Ilustrasi(Antara)

PERAIH medali emas penentu kontingen Indonesia untuk gelar juara umum SEA Games 1991 Maria Lawalata ditahan di Polres Jakarta Utara karena terlilit hutang. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menyebut, pihaknya telah membantu dengan melayangkan surat permohonan deskresi. Akan tetapi, kata Gatot, untuk urusan melepaskan Maria dari tahanan polisi pihaknya tidak berwenang.

Baca juga:Peraih Emas SEA Games 1991 Ditahan Polisi

“(Surat pemohonan deskresi) semoga dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, tetap kami juga menghormati proses hukumnya,” tutur Gatot saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Menurut dia, Kemenpora telah mengeluarkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi untuk Kasus Maria Lawalata. “Itu hak aparat penegak hukum," imbuhnya.

Masalah hutang piutang tersebut bermula saat Maria Lawalata kenal dengan Benny Iskandar saat mengikuti seminar sepak bola. Saat itu, Maria bercerita tentang sepak bola yang akan dipadukan dengan atletik.

Maria yang memiliki sekolah sepak bola (SSB) Big Stars mengalami kesulitan dana dan mencoba meminjam uang kepada Benny Iskandar. Pinjaman sebesar Rp150 juta disanggupi Benny tanpa ada perjanjian apapun.

Baca juga:Ayah Yodi Tuding Kesimpulan Polisi Janggal, Ini Kata Dirkrimum

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berkas kasus mantan atlet Maria Lawalata sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Maria telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak 8 Juni 2020.

"Senin (27/7) masuk tahap dua. Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan," kata Wirdhanto Hadicaksono dihubungi di Jakarta, Sabtu. (Dmr/Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya