Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti

Putri Anisa Yuliani
20/7/2020 14:57
Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti
Sidang virtual tersangka tidak kenakan masker(MI/Lilik Darmawan)

BAGI warga yang membawa masker tapi tidak dikenakan tetap akan disanksi tegas sesuai Pergub No 41 tahun 2020 yakni sebesar Rp250ribu atau kerja sosial membersihkan sarana dan prasana umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan akan semakin memperketat pengawasan. Soalnya Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB. Jumlah pelanggar aturan PSBB yakni tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang per 19 Juli.

"Iya, kita tingkatkan penegakkan hukum kita. Sekarang kalaupun mereka bawa masker seperti hanya digantung di leher atau di saku juga kita berikan sanksi baik kerja sosial atau denda. Seperti kemarin kita temukan di Pasar Induk Kramat Jati itu banyak pedagang kita temukan nggak pakai masker. Mereka protes karena sebetulnya bawa tapi nggak digunakan. Saya bilang tidak bisa. Masker harus dipakai ke manapun ke luar rumah," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Senin (20/7).

Baca juga : DPRD Kaitkan Kejenuhan Masyarakat dengan Tingginya Kasus Covid-19

Arifin menyebut ada beberapa faktor yang membuat masyarakat kini semakin abai terhadap aturan PSBB yakni ada rasa jenuh menjalankan protokol kesehatan selama tiga bulan ke belakang yang mana covid-19 mulai merebak. 

"Selain itu ada warga yang menganggap enteng, anggap remeh sehingga kedisiplinan mereka mengendur," jelasnya.

Arifin menyebut masker saat ini seharusnya sudah menjadi bagian dari busana yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan di manapun dan kapanpun.

"Ya sama saja seperti kita keluar rumah masa bajunya cuma digantung saja di pundak. Harus dipakai dong. Sama juga dengan masker, jangan hanya digantung di leher tapi juga dipakai," tukasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya