Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BAGI warga yang membawa masker tapi tidak dikenakan tetap akan disanksi tegas sesuai Pergub No 41 tahun 2020 yakni sebesar Rp250ribu atau kerja sosial membersihkan sarana dan prasana umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan akan semakin memperketat pengawasan. Soalnya Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB. Jumlah pelanggar aturan PSBB yakni tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang per 19 Juli.
"Iya, kita tingkatkan penegakkan hukum kita. Sekarang kalaupun mereka bawa masker seperti hanya digantung di leher atau di saku juga kita berikan sanksi baik kerja sosial atau denda. Seperti kemarin kita temukan di Pasar Induk Kramat Jati itu banyak pedagang kita temukan nggak pakai masker. Mereka protes karena sebetulnya bawa tapi nggak digunakan. Saya bilang tidak bisa. Masker harus dipakai ke manapun ke luar rumah," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Senin (20/7).
Baca juga : DPRD Kaitkan Kejenuhan Masyarakat dengan Tingginya Kasus Covid-19
Arifin menyebut ada beberapa faktor yang membuat masyarakat kini semakin abai terhadap aturan PSBB yakni ada rasa jenuh menjalankan protokol kesehatan selama tiga bulan ke belakang yang mana covid-19 mulai merebak.
"Selain itu ada warga yang menganggap enteng, anggap remeh sehingga kedisiplinan mereka mengendur," jelasnya.
Arifin menyebut masker saat ini seharusnya sudah menjadi bagian dari busana yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan di manapun dan kapanpun.
"Ya sama saja seperti kita keluar rumah masa bajunya cuma digantung saja di pundak. Harus dipakai dong. Sama juga dengan masker, jangan hanya digantung di leher tapi juga dipakai," tukasnya.(OL-2)
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved