Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov DKI Ungkap Rumah M Yamin belum Jadi Cagar Budaya

Henri Siagian
03/7/2020 15:00
Pemprov DKI Ungkap Rumah M Yamin belum Jadi Cagar Budaya
Eksekusi pengosongan rumah M Yamin(Antara)

RUMAH milik pahlawan nasional mendiang Mohammad Yamin ternyata belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, status rumah Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro nomor 10 belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Baca juga: Rumah Pahlawan M Yamin Dieksekusi Juru Sita. Ini Alasannya

Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang. Apalagi, rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.

Baca juga: Reklamasi Ancol, Anak Buah Anies Jamin Minimkan Risiko Banjir DKI

Meskipun, Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.

"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya