Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Dibuka Besok, Ini Teknis PPDB Jalur Bina RW

Putri Anisa Yuliani
03/7/2020 10:24
Dibuka Besok, Ini Teknis PPDB Jalur Bina RW
Guru melayani orangtua calon siswa dengan protokol kesehatan covid-19 di SMP Negeri 1, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW mulai besok. Jalur ini hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA.

Untuk mengakomodir penerimaan calon peserta didik baru (CPDB) melalui jalur ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 menjadi SK Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 yang ditandatangani 30 Juni 2020 lalu.

Melalui juknis baru ini, Nahdiana mengumumkan proses PPDB jalur zonasi bina RW dilakukan hanya dalam waktu satu hari yakni besok.

CPDB diperkenankan mendaftar pada pukul 00.01-16.00 WIB. Pada jam yang sama, Dinas Pendidikan langsung melakukan seleksi secara 'real time' memperhatikan pendaftar yang masuk. Pengumuman dilakukan pada pukul 18.00 WIB.

"Lapor diri dilakukan pada 6 Juli," kata Nahdiana dalam juknis tersebut sebagaimana dikutip Media Indonesia, Jumat (3/7).

Jalur zonasi bina RW ini memiliki satu syarat yang berbeda dengan jalur zonasi yang sudah ada yaitu jalur zonasi bina RW hanya bisa diterapkan bagi CPDB yang memiliki tempat tinggal di satu wilayah RW dengan sekolah tujuan.

Baca juga:  Mendikbud Berkoordinasi dengan Mendagri Soal PPDB DKI

Untuk mengakomodir CPDB dari jalur zonasi bina RW, Nahdiana menambah rasio jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas khusus SMP dan SMA yang semula 36 orang per rombongan kelas menjadi 40 orang per rombongan kelas.

"Jalur zonasi bina RW adalah proses PPDB secara daring yang disediakan untuk CPDB yang berdomisili dalam RW yang sama dengan RW SMP/SMA pilihan," terang Nahdiana.

Jika dalam satu RW, jumlah pendaftar jalur zonasi bina RW ini melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan usia. Jika dalam pendaftaran ditemukan lebih dari satu CPDB dengan usia yang persis sama, seleksi berikutnya dilakukan berdasarkan waktu mendaftar yang berarti CPDB yang mendaftar lebih awal yang akan diterima.

"CPDB yang tidak diterima di sekolah tujuan pertama bisa mendaftar kembali di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda atau CPDB bisa mendaftar ke sekolah lainnya yang masih berada dalam satu RW yang sama selama jadwal pendaftaran masih berlangsung," ungkap Nahdiana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya