Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Masuk ke Indonesia, WNA Tersangka Prostitusi Pakai Visa Turis

Tri Subarkah
17/6/2020 11:21
Masuk ke Indonesia, WNA Tersangka Prostitusi Pakai Visa Turis
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49, atas dugaan kasus prostitusi anak. Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta Medlin adalah buronan FBI.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Roma Hutajulu meyakinkan Medlin masuk ke Indonesia tanpa adanya kerja sama dengan pihak imigrasi.

"Untuk yang bersangkutan sementara ini kita nyatakan tidak ada," kata Roma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Menurut Roma, hal itu disebabkan Medlin menggunakan visa turis saat masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut Medlin menggunakan nomor paspor yang berbeda-beda.

"Sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung, kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya, dengan menggunakan nomor paspor yang lain," terang Roma.

Pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap nomor-nomor paspor saat Medlin melakukan kunjungan ke negara lain.

"Ini akan kami lakukan pengecekan lagi untuk nomor paspor-paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan, pelariannya dalam buronan FBI ini," tutur Roma.

Dalam red notice yang dikeluarkan Interpol pada 10 Desember 2019, selain Indonesia, Medlin tercatat pernah mengunjungi Australia, Belize, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand dan Uni Emirat Arab.

Baca juga: WNA Asal AS Tersangka Prostitusi Anak Ternyata Buronan Interpol

Sebelumnya, ia ditangkap pada Minggu (14/6) di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan adanya aktivitas anak perempuan di bawah umur yang keluar masuk rumah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. Medlin membayar jasa mereka sebesar Rp2 juta per anak.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Buronan Interpol

Polda Metro Jaya menemukan fakta lain saat mengungkap kasus prostitusi anak yang melibatkan Medlin. Berdasarkan red notice Interpol, pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, itu melakukan penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.

“Modus penipuannya investasi saham bitcoin dan juga mengoperasikan BitClub Network,” papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus.

Medlin juga merupakan residivis di Amerika atas prostitusi yang melibatkan anak. Ia pernah didakwa pada 2 Maret 2006 dan 4 Juni 2008 di Pengadilan Distrik Delapan Nevada.

Roma mengatakan pihaknya akan menyidik Medlin atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan jumlah korban tiga anak perempuan berusia antara 15-17 tahun.

“Kita akan tetap memproses dengan hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu request dari US Embassy yang berkoordinsi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi,” tukas Roma.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya