Polri Amankan 402 Kg Narkotika dari Bandar Narkoba di Sukabumi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/6/2020 13:40
Polri Amankan 402 Kg Narkotika dari Bandar Narkoba di Sukabumi
Petugas menyusun barang bukti saat rilis pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020)(MI/ BARY FATAHILAH)

Polri melalui Satgas Merah Putih (MP) berhasil menangkap jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” ujar Kbp Heri Heryawan, Kamis (4/5).

Heri menjelaskan jaringan bandar narkoba yang ditangkap menjalankan aksinya dengan modus ship to ship di Samudra Hindia. Narkoba berasal dari Iran.

Para pelaku ditangkap setelah tim pimpinan Heri dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kbp Heri Kurniawan mendapat informasi dari masyarakat.

Satgas MP berhasil mengamankan enam pelaku berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31).

“Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram (kg) narkoba jenis sabu,” tutur Kbp Heri Kurniawan.

Baca juga: Sah, Anies Perpanjang PSBB dan Tetapkan Masa Transisi

Heri mengatakan bahwa penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut.

Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kg sabu.

"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi," ungkap Heri.

Saat menangkap keempat pelaku, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 400 kg sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Jadi, dari penangkapan sindikat bandar narkoba ini didapatkan total sebanyak 402 kg sabu. Jika dihitung, 1 kg dapat digunakan untuk 4.000 jiwa. Artinya, penangkapan oleh Satgas MP ini berhasil menyelamatkan satu juta lebih jiwa.

Kini, polisi sudah membawa para tersangka untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami juga akan memeriksa barang bukti narkotika ke labfor," paparnya.

Para tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (OL-14)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya