Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Hari ini beredar di kalangan pewarta tentang draft keputusan gubernur (kepgub) terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kepgub dengan nomor 412 tahun 2020 itu belum ditandatangani Gubernur DKI Jakarta. Kepgub itu berisi status PSBB yang seharusnya berakhir pada 4 Juni diperpanjang hingga 18 Juni. Sejumlah media online juga mewartakan perpanjangan PSBB tersebut mengacu salinan draf surat tersebut.
Namun, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta memastikan kepgub itu hoaks. Hal ini berdasarkan penelusuran mediaindonesia.com di situs https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Anies-Perpanjang-PSBB-di-Jakarta-Hingga-18-Juni.
Salinan Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. (Dok https://data.jakarta.go.id)
Berdasarkan penelusuran, Kepgub Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan pada 22 April. Kepgub itu mengatur pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama, yaitu sejak 24 April sampai 7 Mei. Dapat dijelaskan pula setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 pada 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni.
Baca juga: KAI Bakal Sediakan Face Shield untuk Penumpang
Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa relokasi pedagang di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pramono sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan relokasi untuk para pedagang tersebut.
Pramono Anung menyebutkan peluncuran jersei baru tim sepak bola Persija bukan hanya pengenalan kostum baru, tetapi simbol semangat untuk menghadapi musim kompetisi 2025/2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan digitalisasi dalam transaksi keuangan bisa mengurangi copet dan aksi premanisme di masyarakat termasuk di pasar-pasar.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved