Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir mencapaii Rp600 juta. Kepala Satpoll PP DKI Jakarta Arifin menyebut setiap harinya ada penambahan pelanggaran dari berbagai pihak maupun individu.
" Jumlah Total Denda capai Rp599.850.000, hampir 600 juta. Paling banyak tempat usaha ya," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/5).
Dari rekapitulasi laporan pelanggaran PSBB sampai dengan hari ini, ada 3.748 yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP. Lalu ada 17 pabrik, 32 kantor yang melanggar peraturan PSBB karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Paling banyak itu restoran atau tempat usaha no- kuliner yang melanggar. Kan ada beberapa jenis usaha yang memang enggak boleh dibuka (saat PSBB). Jenis tempat usaha yang buka itu yang kemudian kita kenakan sanksi," terang Arifin
Baca juga : Jelang New Normal, Samsat Akan Dibuka Kembali
Selain itu ada 10.986 individu yang didenda karena tidak memakai masker atau ditemukan berkerumun. Sanksi dari Satpol PP juga diberikan terhadap 453 tempat usaha disegel, lalu sebanyak 1.138 pihak atau individu dikenakan denda, 3.869 orag kena sanksi kerja sosial dan 9.323 pihak diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Arifin menegaskan, pihaknya bertindak tegas kepada pelanggar untuk mentaati peraturan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
"Jadi bukan semata mata berarti kita mengejar denda berupa uang yang kita dapatkan. Seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda. Jadi yang kita kenakan denda itu bagian dari instrumen, sebuah alat untuk memberikan penindakan sanksi kepada pelanggar yang memang diatur sedemikian rupa tadi," pungkas Arifin.
Dalam postingan yang diunggah Satpol PP atau @SatpolPP_DKI terlihat ada penindakan pelanggaran PSBB di Jalan Dr. Saharjo Kota Jakarta Selatan, Jumat siang tadi. Tempat makan itu diberikan stiker bertulisan "Ditutup Sementar". (OL-7)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved