Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir mencapaii Rp600 juta. Kepala Satpoll PP DKI Jakarta Arifin menyebut setiap harinya ada penambahan pelanggaran dari berbagai pihak maupun individu.
" Jumlah Total Denda capai Rp599.850.000, hampir 600 juta. Paling banyak tempat usaha ya," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/5).
Dari rekapitulasi laporan pelanggaran PSBB sampai dengan hari ini, ada 3.748 yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP. Lalu ada 17 pabrik, 32 kantor yang melanggar peraturan PSBB karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Paling banyak itu restoran atau tempat usaha no- kuliner yang melanggar. Kan ada beberapa jenis usaha yang memang enggak boleh dibuka (saat PSBB). Jenis tempat usaha yang buka itu yang kemudian kita kenakan sanksi," terang Arifin
Baca juga : Jelang New Normal, Samsat Akan Dibuka Kembali
Selain itu ada 10.986 individu yang didenda karena tidak memakai masker atau ditemukan berkerumun. Sanksi dari Satpol PP juga diberikan terhadap 453 tempat usaha disegel, lalu sebanyak 1.138 pihak atau individu dikenakan denda, 3.869 orag kena sanksi kerja sosial dan 9.323 pihak diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Arifin menegaskan, pihaknya bertindak tegas kepada pelanggar untuk mentaati peraturan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
"Jadi bukan semata mata berarti kita mengejar denda berupa uang yang kita dapatkan. Seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda. Jadi yang kita kenakan denda itu bagian dari instrumen, sebuah alat untuk memberikan penindakan sanksi kepada pelanggar yang memang diatur sedemikian rupa tadi," pungkas Arifin.
Dalam postingan yang diunggah Satpol PP atau @SatpolPP_DKI terlihat ada penindakan pelanggaran PSBB di Jalan Dr. Saharjo Kota Jakarta Selatan, Jumat siang tadi. Tempat makan itu diberikan stiker bertulisan "Ditutup Sementar". (OL-7)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved