Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melakukan upaya preventif dan represif apabila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumuman sampai meluber ke jalan-jalan," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Ahmad, pihaknya beserta pemangku kebijakan lain memiliki wewenang untuk memerintahkan masyarakat memberlakukan pola antrean dengan menjaga jarak. Kewenangan lainnya ialah meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Pria Dominasi Positif Covid-19 yang Meninggal di Depok
Apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, lanjut Ahmad, yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengelola.
"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut. Pengelola harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19 seperti pemberlakuan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," tandasnya. (OL-14)
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved