Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melakukan upaya preventif dan represif apabila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumuman sampai meluber ke jalan-jalan," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Ahmad, pihaknya beserta pemangku kebijakan lain memiliki wewenang untuk memerintahkan masyarakat memberlakukan pola antrean dengan menjaga jarak. Kewenangan lainnya ialah meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Pria Dominasi Positif Covid-19 yang Meninggal di Depok
Apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, lanjut Ahmad, yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengelola.
"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut. Pengelola harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19 seperti pemberlakuan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," tandasnya. (OL-14)
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved