Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melakukan upaya preventif dan represif apabila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumuman sampai meluber ke jalan-jalan," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Ahmad, pihaknya beserta pemangku kebijakan lain memiliki wewenang untuk memerintahkan masyarakat memberlakukan pola antrean dengan menjaga jarak. Kewenangan lainnya ialah meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Pria Dominasi Positif Covid-19 yang Meninggal di Depok
Apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, lanjut Ahmad, yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengelola.
"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut. Pengelola harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19 seperti pemberlakuan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," tandasnya. (OL-14)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved