Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, pihaknya membubarkan penjual yang nekat berjualan di Pasar Tasik Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan mengetahui kejadian tersebut atas laporan dari masyarakat. Para pedagang itu sudah berada di lokasi sejak pukul 02.00 WIB pada Kamis (14/5).
"Mereka menggunakan kendaaraan untuk berdagang di sepanjang Pasar Blok A (Tanah Abang) sampai jalan Auri Jatibaru. Dari jam 2 pagi sudah hadir memarkirkan di sana, lumayan banyak ada puluhan mobil," jelas Arifin.
Aksi nekat pedagang yang berjualan di jalan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu berhasil dicegah oleh Satpol PP. Arifin mengatakan, pihaknya tiba di Pasar Tasik Tanah Abang pada 04.00 WIB.
"Pagi jam 4 itu juga kami bubarkan kendaraan yang berisi pakaian atau barang jadi itu. Mereka berjualan kain-kain tapi tidak punya kesempatan untuk beraktivitas berjualan," jelas Arifin.
Baca juga: Hari Kedua di Bandara Soetta, Antrian masih Mengular
Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis. Menurut Arifin, sebanyak 10% temuan pelanggaran itu dari masyarakat.
"Awalnya kita kasih teguran kemudian berkembang jadi sanksi sosial menggunakan rompi oranye pelanggar PSBB. ketentuan sanksi berttambah dengan dikenakan denda," kata Arifin.
Dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, warga yang tidak pakai masker dan berkerumun yang dikenakan sanksi.
Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB tersebut. Apakah mau memberikan denda sebesar Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau melaksanakan sanksi sosial tersebut. (A-2)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved