Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kerja Sosial Hingga Denda Menanti Pelanggar PSBB

Putri Anisa Yuliani
11/5/2020 20:20
Kerja Sosial Hingga Denda Menanti Pelanggar PSBB
Petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat membersihkan sampah seusai aksi massa buruh(MI/Pius Erlangga)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub itu mengatur sanksi-sanksi bagi para pelanggar PSBB. Sanksinya berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda.

Untuk kerja sosial yang dimaksud, yakni membersihkan sarana dan atau fasilitas umum.

Warga yang tidak menggunakan masker misalnya dalam pasal 4 ayat 1 dapat diberikan sanksi bertahap berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda. Dendanya, paling kecil Rp100 ribu sampai maksimal Rp250 ribu.

Baca juga: Dibuka Kembali, Terminal Pulogebang Hanya Layani 13 Rute

Sanksi kerja sosial dan denda ini juga diberikan kepada warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat publik. Sanksi ini tertulis pada pasal 11.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut sudah memberikan 3 ribuan teguran tertulis kepada para pelanggar PSBB.

Arifin menyebut jika ditemukan warga yang melanggar PSBB berulang kali, pihaknya akan meningkatkan sanksi dengan kerja sosial.

"Di tahap berikutnya, kita beri kerja sosial seperti membersihkan sarana. Kita langsung beri sapu untuk menyapu jalan misalnya. Pelanggarnya menggunakan rompi seperti tahanan KPK, tapi ini dengan tulisan 'Pelanggar PSBB'," ujar Arifin. (OL-14)         

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya