Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub itu mengatur sanksi-sanksi bagi para pelanggar PSBB. Sanksinya berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda.
Untuk kerja sosial yang dimaksud, yakni membersihkan sarana dan atau fasilitas umum.
Warga yang tidak menggunakan masker misalnya dalam pasal 4 ayat 1 dapat diberikan sanksi bertahap berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda. Dendanya, paling kecil Rp100 ribu sampai maksimal Rp250 ribu.
Baca juga: Dibuka Kembali, Terminal Pulogebang Hanya Layani 13 Rute
Sanksi kerja sosial dan denda ini juga diberikan kepada warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat publik. Sanksi ini tertulis pada pasal 11.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut sudah memberikan 3 ribuan teguran tertulis kepada para pelanggar PSBB.
Arifin menyebut jika ditemukan warga yang melanggar PSBB berulang kali, pihaknya akan meningkatkan sanksi dengan kerja sosial.
"Di tahap berikutnya, kita beri kerja sosial seperti membersihkan sarana. Kita langsung beri sapu untuk menyapu jalan misalnya. Pelanggarnya menggunakan rompi seperti tahanan KPK, tapi ini dengan tulisan 'Pelanggar PSBB'," ujar Arifin. (OL-14)
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Hotel Best Western Premier Jakarta menghadirkan promo spesial bertajuk Stay & Dine Delight.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat bahwa saat ini banyak warga berusia remaja di Jakarta terancam mengidap penyakit diabetes.
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved