Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anies Tutup Tempat Hiburan, DPRD: Ekonomi Bakal Melemah

Insi Nantika Jelita
21/3/2020 11:41
Anies Tutup Tempat Hiburan, DPRD: Ekonomi Bakal Melemah
Ilustrasi Tempat Hiburan(MI/RAMDANI)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjutak, mengatakan bakal ada dampak pelemahan ekonomi karena tempat hiburan ditutup selama dua pekan kedepan. Kebijakan tersebut berdasarkan arahan dari Gubernur Anies Baswedan.

"Secara ekonomi ini akan berdampak terutama kepada pekerja harian dan pemilik (usaha). Jakarta akan mengalami pelemahan ekonomi dan dampaknya ke nasional karena uang yang beredar ada 70% di Jakarta," kata Gilbert kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (21/3).

Baca juga: Pengusaha Hiburan Siap Tutup Usaha

Gilbert meminta Anies segera kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat. Ia menyebut tempat hiburan seperti bioskop, diskotek, bar, spa dan tempat lainnya bakal mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.

"Jangan cuma kompetisi untuk tampil di depan. PAD DKI saat ini juga terganggu. Sebaiknya APBD dialokasikan sesuai RPJMD dan janji kampanye, bukan hambur-hamburkan untuk kegiatan yang tidak menyentuh ke masyarakat," kata Gilbert.

Senada, Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, Eneng Malianasari, juga mengatakan ekonomi Jakarta bakal berdampak. Anies harus memperhitungkan lagi, karena menurutnya salah satu sumber pajak DKI disumbangkan dari pajak tempat hiburan.

"Harus diperhitungkan secara benar. Pak Gub harus berkomunikasi terus dengan pengusaha terkait. Tapi, memang dalam sikon ini menutup tempat-tempat pertemuan adalah salah satu tindakan bijak yang bisa dilakukan," ucap Eneng.

Diketahui, mulai pekan depan operasional hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta, selama 2 (dua) pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020 ditutup sementara.

Untuk mendasari kebijakan itu, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid 19).

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik