Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjutak, mengatakan bakal ada dampak pelemahan ekonomi karena tempat hiburan ditutup selama dua pekan kedepan. Kebijakan tersebut berdasarkan arahan dari Gubernur Anies Baswedan.
"Secara ekonomi ini akan berdampak terutama kepada pekerja harian dan pemilik (usaha). Jakarta akan mengalami pelemahan ekonomi dan dampaknya ke nasional karena uang yang beredar ada 70% di Jakarta," kata Gilbert kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (21/3).
Baca juga: Pengusaha Hiburan Siap Tutup Usaha
Gilbert meminta Anies segera kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat. Ia menyebut tempat hiburan seperti bioskop, diskotek, bar, spa dan tempat lainnya bakal mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.
"Jangan cuma kompetisi untuk tampil di depan. PAD DKI saat ini juga terganggu. Sebaiknya APBD dialokasikan sesuai RPJMD dan janji kampanye, bukan hambur-hamburkan untuk kegiatan yang tidak menyentuh ke masyarakat," kata Gilbert.
Senada, Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, Eneng Malianasari, juga mengatakan ekonomi Jakarta bakal berdampak. Anies harus memperhitungkan lagi, karena menurutnya salah satu sumber pajak DKI disumbangkan dari pajak tempat hiburan.
"Harus diperhitungkan secara benar. Pak Gub harus berkomunikasi terus dengan pengusaha terkait. Tapi, memang dalam sikon ini menutup tempat-tempat pertemuan adalah salah satu tindakan bijak yang bisa dilakukan," ucap Eneng.
Diketahui, mulai pekan depan operasional hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta, selama 2 (dua) pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020 ditutup sementara.
Untuk mendasari kebijakan itu, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid 19).
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
(OL-6)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved