Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Banyak Restoran belum Punya IPAL, UPTD PALD Bekasi Dapat Nilai A

Gana Buana
23/11/2019 12:59
Banyak Restoran belum Punya IPAL, UPTD PALD Bekasi Dapat Nilai A
Petugas melakukan pengecekan rutin pengolahan limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Terpadu PT MCAB Cisirung(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

UNIT Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi mendapat predikat sangat baik kategori (A) dari Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Padahal, mayoritas usaha rumah makan di wilayah setempat masih belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, mengatakan UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi mendapat nilai 7,91 Kategori A dengan Predikat Sangat Baik dari Kementerian PUPR. Kota Bekasi merupakan satu-satunya kota yang meraih predikat tersebut.

“Penilaian Kinerja dilakukan pada Juli 2019,” ungkap Jumhana, Sabtu (23/11).

Menurut dia, UPTD PALD telah bekerja sama dengan Waternet Belanda yang didanai Asia Development Bank dalam rangka peningkatan Kapasitas SDM. Adapun Aspek penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR yakni dari Aspek Pelayanan dengan bobot penilaian 30% mendapatkan nilai 2,54 atau rata-rata 25%.

Poin kedua, Aspek Keuangan bobot penilaian 30% mendapatkan nilai 2,38 atau rata-rata 24%, poin penilaian ketiga Aspek Oprasional bobot penilaian 20% mendapatkan nilai 1,33 atau rata-rata 13% dan Aspek SDM dan Tata Kelola bobot penilaian 20% mendapatkan nilai 1,63 atau rata-rata 16%.

“Kami masuk kategori A dengan capaian nilai 7,91 karena masuk bobot nilai antara nilai 7-9. Penilaian kinerja dibagi 5 kategori, kategori A plus sampai dengan kategori D," tambahnya.

Baca juga: Lelang Proyek IPAL Zona Satu Jakarta Dimulai November

Penilaian ini belum sebanding dengan pengawasan yang dilakukan UPTD PALD. Sebab, hingga saat ini, mayoritas pengusaha rumah makan dan restoran yang ada di wilayah setempat belum memiliki IPAL Domestik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi meminta seluruh pengusaha rumah makan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik mereka. Bila tak kunjung dilakukan, izin usaha rumah makan mereka terancam dicabut.

Kepala UPTD IPALD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Andrea Sucipto, mengakui, hingga saat ini mayoritas pengusaha rumah makan yang ada belum memiliki IPAL. Hal ini berlaku dari rumah makan sederhana hingga rumah makan sekelas restoran ternama.

“Dari rumah makan sekelas warteg sampai restoran yang punya beberapa gerai yang ada di Kota Bekasi belum memiliki IPAL,” ungkap Andrea.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik