Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tujuh Tersangka Penipuan Order Fiktif Ojek Online Diringkus

Kisar Rajaguguk
20/11/2019 19:40
Tujuh Tersangka Penipuan Order Fiktif Ojek Online Diringkus
Ilustrrasi KEJAHATAN PENUMPANG FIKTIF OJEK DARING( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.)

RESERSE Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok membekuk tujuh orang pelaku dugaan penipuan dengan modus order fiktif ojek daring Gojek.

Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Pol Azis Ardiansyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gojek terkait adanya akun yang mencurigakan melakukan order fiktif.

Krimsus Polresta Depok kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Kita tangkap tujuh tersangka," kata Azis di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11).

Azis menjelaskan, tujuh pelaku penipuan tersebut dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, dan Pasal 35 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Azis.

Polresta Depok, ucap Aziz, mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.

"Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah Kota Depok," sambungnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sambungnya, diketahui bahwa masing-masing pelaku berbagi peran. Seorang bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Kota Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir.

Gojek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Depok. Laporan tersebut langsung direspons dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok.


Baca juga: Pembangunan Pengolahan Air di Kepulauan Seribu Telan Rp80 Miliar


"Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," terusnya.

Di tempat yang sama, Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polres Depok, mengatakan, Gojek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Diharapkan segera diproses secara hukum.

"Gojek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegasnya.

Gojek sendiri akan terus secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

"Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," ucap perempuan akrab disapa Vita itu.

Kehadiran Gojek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.

"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join gojek dengan intensi jahat sejak awal," tegasnya.(OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya