Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga menganiaya pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (2/10) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisal RS dan S merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Tadi malam kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku di Jakarta. Sekarang dalam pemeriksaan. Salah satunya anggota ormas,” ujar Argo di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng
Argo tidak menjelaskan peran maupun motif kedua tersangka dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. Ia juga enggan menyebutkan nama ormas tersebut. Namun, Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sebelumnya, Ninoy telah melapor ke Polda Metro Jaya karena dikeroyok dan dianiaya. Ninoy dianiaya ketika sedang memotret memakai ponsel di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kerusuhan, Senin (30/9).
Sekelompok orang merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy
ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Di situ, Ninoy mendapat ancaman serta kekerasan fisik. Ninoy baru dilepas pada Selasa (1/10). (OL-8)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved