Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga menganiaya pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (2/10) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisal RS dan S merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Tadi malam kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku di Jakarta. Sekarang dalam pemeriksaan. Salah satunya anggota ormas,” ujar Argo di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng
Argo tidak menjelaskan peran maupun motif kedua tersangka dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. Ia juga enggan menyebutkan nama ormas tersebut. Namun, Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sebelumnya, Ninoy telah melapor ke Polda Metro Jaya karena dikeroyok dan dianiaya. Ninoy dianiaya ketika sedang memotret memakai ponsel di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kerusuhan, Senin (30/9).
Sekelompok orang merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy
ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Di situ, Ninoy mendapat ancaman serta kekerasan fisik. Ninoy baru dilepas pada Selasa (1/10). (OL-8)
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Ratusan suporter Manchester United berdemonstrasi menentang kepemilikan keluarga Glazer, setelah klub sepak bola tersebut terlibat dalam rencana untuk bergabung dengan Liga Super Eropa.
Pihak Liga Primer Inggris dan Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) melakukan investigasi menyusul protes massa yang dilakukan di sekitar stadion.
"Saya dibesarkan di sini, saya tinggal di sini, orangtua saya dari Rusia tetapi saya tidak ingin melihat penjajah."
RATUSAN supporter bonek mendatangi salah satu stasiun televisi swasta di Surabaya, Jawa Timur, memprotes jadual pertandingan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB)
"Tidak masuk akal menyebut para pemain Iran dikekang. Saat ini, para pemain hanya memiliki satu hal di pikiran mereka, melaju ke putaran kedua."
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved