Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga menganiaya pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (2/10) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisal RS dan S merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Tadi malam kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku di Jakarta. Sekarang dalam pemeriksaan. Salah satunya anggota ormas,” ujar Argo di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng
Argo tidak menjelaskan peran maupun motif kedua tersangka dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. Ia juga enggan menyebutkan nama ormas tersebut. Namun, Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sebelumnya, Ninoy telah melapor ke Polda Metro Jaya karena dikeroyok dan dianiaya. Ninoy dianiaya ketika sedang memotret memakai ponsel di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kerusuhan, Senin (30/9).
Sekelompok orang merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy
ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Di situ, Ninoy mendapat ancaman serta kekerasan fisik. Ninoy baru dilepas pada Selasa (1/10). (OL-8)
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved