Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp48,6 Miliar

Putri Anisa Yuliani
17/9/2019 09:08
Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp48,6 Miliar
Banyak mobil mewah di Jakarta yang menunggak bayar pajak dan nilainya capai Rp48.6 miliar.(MI/Arya Manggala)

NILAI tunggakan pajak kendaraan mewah di DKI Jakarta mencapai Rp48,6 miliar. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapan nilai tunggakan pajak itu berasal dari 1.461 unit kendaraan mewah di seluruh Jakarta.

Menurut Hayatina, banyak sejumlah kendaraan mewah sebut saja Rolls Royce, Lamborghini, hingga Aston Martin yang tercatat menunggak pajak. Nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran perunitnya.

"Ada nilai tunggakan Rp48,6 miliar. Kami sudah sosialisasikan agar segera membayar dengan ikut program keringanan pajak," kata Hayatina kepada awak media, Senin (16/9).

Jika tidak kunjung membayar, BPRD DKI tidak segan untuk melakukan penagihan pajak door to door ke kediaman pemilik kendaraan mewah tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian tepatnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pemilik kendaraan yang tetap membandel tidak membayar pajak kendaraannya.

"Sanksi sampai pada penghapusan identitas mobil," terangnya.

Sementara itu kemarin BPRD memulai kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk PKB, tunggakan tahun pajak sampai dengan 2012 diberikan keringanan pajak hingga 25%. Sementara untuk tahun pajak 2013-2016 diberikan keringanan 50%.

Sementara untuk tunggakan pajak BBNKB sejak 2013-2016 dikenakan pemotongan 50% dari kendaraan kedua hingga seterusnya. Kebijakan ini berlaku sejak kemarin sampai 30 September melalui pembayaran di kantor-kantor unit BPRD di lima wilayah kota DKI Jakarta.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya