Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ribuan Kendaraan Mewah di Jakarta Menunggak Pajak

Putri Anisa Yuliani
16/9/2019 17:13
Ribuan Kendaraan Mewah di Jakarta Menunggak Pajak
Ilustrasi: Mobil mewah yang pernah menunggak pajak(MI/ Arizona Sudiro)

RIBUAN pemilik kendaraan mewah di Jakarta terdata menunggak pajak. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin enggan menyebut total tunggakan pajak kendaraan mewah itu.

Menurutnya, nilai pajak satu kendaraan mewah senilai Rp5 miliar dapat mencapai Rp200juta.

"Itu pajak yang luar biasa. Ada yang Rp20 jutaan, ada yang Rp150jutaan bahkan sampai Rp 200jutaan," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/9).

Baca juga: Siap-siap, Rekening Penunggak Pajak akan Diblokir Tahun Depan

Pihak BPRD DKI akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum apabila para pemilik kendaraan tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan sejak hari ini hingga 30 September mendatang.

Faisal juga menyebut akan berkoordinasi dengan perkumpulan pemilik kendaraan mewah serta asosiasi artis untuk menyosialisasikan pelunasan tagihan pajak serta program keringanan pajak tersebut.

"Jika tidak berhasil kami akan lakukan penagihan dari pintu ke pintu," tegasnya.

BPRD DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Untuk BBNKB tunggakannya akan dipotong 50% bagi kendaraan kedua dan seterusnya untuk tahun pajak 2013 sampai 2016.

Sementara untuk PKB akan diberikan potongan tunggakan pajak senilai 50% bagi pajak sebelum tahun 2012. Sementara untuk tahun pajak 2013-2016 bagi tunggakan PKB akan dipotong sebesar 25%.

BPRD DKI juga menghapus denda pajak PKB bagi tunggakan pajak sampai dengan tahun ini.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya