Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memindahkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di trotoar. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum terkait penutupan jalan untuk kepentingan pedagang.
"MA ini lembaga peradilan paling tinggi. Tidak ada lagi langkah (hukum) Anies untuk menempuh," kata anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
William mengatakan putusan MA tidak hanya berlaku untuk PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seluruh trotoar di Jakarta harus bersih dari PKL.
"Jadi putusan ini bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membina, menata ulang pedagang kaki lima tidak hanya di Tanah Abang tapi di seluruh Jakarta," ujar dia.
Dia akan mendorong Pemprov segera menjalankan putusan MA ini. Anies harus cepat menyiapkan strategi untuk memindahkan para pedagang dari atas trotoar.
"Karena jika tidak dilaksanakan dengan cepat akan berpotensi menghina MA," ucap dia.
Baca juga: PKL Kawasan Kota Tua Siap Direlokasi
Sementara itu, anggota DPRD DKI terpilih PSI Idris Ahmad menegaskan PSI tidak anti-PKL. Gugatan terhadap Perda Ketertiban Umum hanya untuk mengingatkan agar Pemprov DKI tidak salah bertindak.
"Kami dari PSI tidak antipedagang. Kami mendorong pemerintah untuk tidak ambil jalan pintas dengan melanggar aturan. PKL harusnya dibina di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa secara baik mencari nafkah," ujar Idris.
Dia mengatakan langkah ini juga dilakukan demi memperjuangkan hak pejalan kaki. Menurut dia, sikap Anies yang memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar sama dengan menghardik hak pejalan kaki.
"Sejalan dengan prinsip kami untuk berjuang dengan hak yang termarjinalkan seperti hak pejalan kaki," kata dia. (Medcom/OL-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Jebolnya tanggul baswedan membuat permukiman warga di sekitar Jati Padang, Pasar Minggu, mengalami banjir hingga mencapai 1 meter.
Bagaimana pula peluang dia dalam kontestasi politik nasional, utamanya di Pilpres 2029?
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved