Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Untuk Atasi Polusi, Anies Naikkan Tarif Parkir

Rifaldi Putra Irianto
02/8/2019 11:45
Untuk Atasi Polusi, Anies Naikkan Tarif Parkir
Petugas mengarahkan kendaraan di tempat parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

BERBAGAI upaya dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Penaikan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum massal di Ibu Kota menjadi salah satu upaya Anies pengendalian kualitas udara.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 yang baru saja ditetapkan, Kamis (1/8), Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan menaikan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum masal.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan revisi peraturan Gubernur tentang tarif parkir pada 2019," kata Anies dalam Ingub 66/2019, yang diterima Jumat (2/8).

Baca juga: Pagi Ini, Pegadungan Catatkan Kualitas Udara Terburuk di Jakarta

Menurut Anies, hal itu dilakukan agar mendorong warga untuk ikut serta dalam pengendalian kualitas udara serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum.

Diinformasikan, data pada laman resmi AirVisual mencatat kualitas udara di Ibu Kota DKI Jakarta, Jumat (2/8) pukul 05.30 WIB, masuk dalam kategori tidak sehat dan berada di urutan kedua terburuk dunia dengan angka 162 atau setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi 77.2 microg/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Sementara Dubai, Uni Emirat Arab menduduki kualitas udara terburuk sedunia dengan kategori tidak sehat di angka 171 dan parameter PM2.5 konsentrasi 94.4 microg/m3.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya