Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 pemuda di Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat karena menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.
Dua pemuda yang diamankan tersebut ialah FA, 20 tahun, yang diamankan pada 28 Mei dan AH, 24 tahun yang diamankan pada 29 Mei. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 buah telepon selular dan 2 buah kartu operator selular.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menggunakan media sosial miliknya untuk menyebarkan video inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang sudah diedit.
Dalam video yang didalamnya terdapat Kapolri Jenderal Titio Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut, pelaku memotong kata-kata Kapolri yang diucapkan kepada anggota Brimob, sehingga bisa disalah-artikan oleh masyarakat.
Baca juga : Pakar Nilai Ricuh Jakarta Dilakukan Penunggang Gelap
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, video tersebut didapatkan dari aplikasi percakapan Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (RO/OL-8)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved