Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 pemuda di Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat karena menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.
Dua pemuda yang diamankan tersebut ialah FA, 20 tahun, yang diamankan pada 28 Mei dan AH, 24 tahun yang diamankan pada 29 Mei. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 buah telepon selular dan 2 buah kartu operator selular.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menggunakan media sosial miliknya untuk menyebarkan video inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang sudah diedit.
Dalam video yang didalamnya terdapat Kapolri Jenderal Titio Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut, pelaku memotong kata-kata Kapolri yang diucapkan kepada anggota Brimob, sehingga bisa disalah-artikan oleh masyarakat.
Baca juga : Pakar Nilai Ricuh Jakarta Dilakukan Penunggang Gelap
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, video tersebut didapatkan dari aplikasi percakapan Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (RO/OL-8)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved