Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 pemuda di Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat karena menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.
Dua pemuda yang diamankan tersebut ialah FA, 20 tahun, yang diamankan pada 28 Mei dan AH, 24 tahun yang diamankan pada 29 Mei. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 buah telepon selular dan 2 buah kartu operator selular.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menggunakan media sosial miliknya untuk menyebarkan video inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang sudah diedit.
Dalam video yang didalamnya terdapat Kapolri Jenderal Titio Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut, pelaku memotong kata-kata Kapolri yang diucapkan kepada anggota Brimob, sehingga bisa disalah-artikan oleh masyarakat.
Baca juga : Pakar Nilai Ricuh Jakarta Dilakukan Penunggang Gelap
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, video tersebut didapatkan dari aplikasi percakapan Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (RO/OL-8)
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved