Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan sedang mendalami pihak pemberi uang para pelaku ricuh 22 Mei yang melakukan aksinya di kawasan Petamburan.
"Kami sudah mengetahui peta-petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujar Hengki di Jakarta, Kamis (23/5),.
Dalam pengembangan penyidikan terhadap 183 pelaku ricuh di Petamburan, anggota Kepolisian menyita amplop bertuliskan nama dengan imbalan senilai Rp100-250 ribu.
Selain itu, juga terdapat uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga sebagai uang operasional untuk melakukan aksi penyerangan di Asrama Polri Petamburan.
Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat bayaran, Ini Rinciannya
Para pelaku tertangkap terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Pelaku ricuh tersebut, terutama yang datang dari luar Jakarta, memperoleh imbalan uang untuk membuat kericuhan di Jakarta, yang bertepatan dengan aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami pelan-pelan, kami telusuri ke atas siapa komandannya. Sementara kami temukan dari satu kelompok besar untuk mendapatkan sejumlah uang," ujar Hengki.
Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Anrt?OL-8)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved