Polres Jakbar Dalami Pemberian Uang Pada Demonstran 22 Mei

Antara
23/5/2019 21:20
Polres Jakbar Dalami Pemberian Uang Pada Demonstran 22 Mei
Kapolres Jakarta Barat hengki Haryadi merilis pelaku kerusuhan aksi 22 Mei di Jakartta, Kamis (23/5)(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan sedang mendalami pihak pemberi uang para pelaku ricuh 22 Mei yang melakukan aksinya di kawasan Petamburan.

"Kami sudah mengetahui peta-petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujar Hengki di Jakarta, Kamis (23/5),.

Dalam pengembangan penyidikan terhadap 183 pelaku ricuh di Petamburan, anggota Kepolisian menyita amplop bertuliskan nama dengan imbalan senilai Rp100-250 ribu.

Selain itu, juga terdapat uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga sebagai uang operasional untuk melakukan aksi penyerangan di Asrama Polri Petamburan.

Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat bayaran, Ini Rinciannya

Para pelaku tertangkap terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di sejumlah wilayah di Jakarta.

Pelaku ricuh tersebut, terutama yang datang dari luar Jakarta, memperoleh imbalan uang untuk membuat kericuhan di Jakarta, yang bertepatan dengan aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami pelan-pelan, kami telusuri ke atas siapa komandannya. Sementara kami temukan dari satu kelompok besar untuk mendapatkan sejumlah uang," ujar Hengki.

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Anrt?OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya