Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemuda berinisial EY (25) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong lewat media sosial.
EY yang mengelola akun media sosial bernana Egiet Yusatanagi ditangkap pada Selasa (7/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita bohong yang salah satunya menyebut tentang PKI.
Konten hoaks lainnya yang diunggah EY ialah terkait meninggalnya seorang saksi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di PPK Amalatu, Maluku.
Baca juga : Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting
"Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
EY yang merupakan anak dari salah satu pemilik agen perjalan umroh dan penukaran mata uang asing itu ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu uni tablet dan 3 buah telepon seluler yang berisi akun media sosial miliknya.
Dari hasil interogerasi sementara EY mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman aplikasi percakapan pribadi.
Atas perbuatannya itu, EY dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved