Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemuda berinisial EY (25) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong lewat media sosial.
EY yang mengelola akun media sosial bernana Egiet Yusatanagi ditangkap pada Selasa (7/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita bohong yang salah satunya menyebut tentang PKI.
Konten hoaks lainnya yang diunggah EY ialah terkait meninggalnya seorang saksi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di PPK Amalatu, Maluku.
Baca juga : Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting
"Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
EY yang merupakan anak dari salah satu pemilik agen perjalan umroh dan penukaran mata uang asing itu ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu uni tablet dan 3 buah telepon seluler yang berisi akun media sosial miliknya.
Dari hasil interogerasi sementara EY mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman aplikasi percakapan pribadi.
Atas perbuatannya itu, EY dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-8)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved