Polri Ringkus Penebar Hoaks dan Fitnah Terhadap Presiden

Aries Wijaksena
08/5/2019 22:22
Polri Ringkus Penebar Hoaks dan Fitnah Terhadap Presiden
Ilustrasi hoaks(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemuda berinisial EY (25) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong lewat media sosial.

EY yang mengelola akun media sosial bernana Egiet Yusatanagi ditangkap pada Selasa (7/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita bohong yang salah satunya menyebut tentang PKI.

Konten hoaks lainnya yang diunggah EY ialah terkait meninggalnya seorang saksi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di PPK Amalatu, Maluku.

Baca juga : Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting

"Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.

EY yang merupakan anak dari salah satu pemilik agen perjalan umroh dan penukaran mata uang asing itu ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu uni tablet dan 3 buah telepon seluler yang berisi akun media sosial miliknya.

Dari hasil interogerasi sementara EY mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman aplikasi percakapan pribadi.

Atas perbuatannya itu, EY dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya