Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemuda berinisial EY (25) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong lewat media sosial.
EY yang mengelola akun media sosial bernana Egiet Yusatanagi ditangkap pada Selasa (7/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita bohong yang salah satunya menyebut tentang PKI.
Konten hoaks lainnya yang diunggah EY ialah terkait meninggalnya seorang saksi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di PPK Amalatu, Maluku.
Baca juga : Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting
"Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
EY yang merupakan anak dari salah satu pemilik agen perjalan umroh dan penukaran mata uang asing itu ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu uni tablet dan 3 buah telepon seluler yang berisi akun media sosial miliknya.
Dari hasil interogerasi sementara EY mengaku mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman aplikasi percakapan pribadi.
Atas perbuatannya itu, EY dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-8)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved