Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, guna menjalani pemeriksaan dan klarifikasi Rabu (8/5) besok.
Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Surat panggilan itu betul terkait menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya akan didalami dari penyidik yang menangani kasus tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dia menjelaskan, dugaan pokok perkara pidana terkait penipuan dan penggelapan. Namun penyidik harus membuktikan dugaan tersebut. Di mana harus adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan Bachtiar menjadi tersangka.
"Kasus tahun 2017. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," paparnya.
Diminta tanggapannya terkait sudah ada ditemukan penggunaan dana itu untuk sejumlah aksi yang berkumis itu. Dedi menyebut penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke arah tersebut.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi
"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti ke sana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yangbersangkutan mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besom baru dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Diketahui, pemanggilan pemeriksaan tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Polisi menduga adanya pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Pasalnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (OL-1)
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved