Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pergub Plastik Mendem di Anies

Putri anisa yuliani
23/4/2019 10:00
Pergub Plastik Mendem di Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(MI/Tosiani)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pengurangan sampah plastik. Sebagai Ibu Kota dan kota besar, Jakarta harus memiliki aturan yang kuat perihal sampah lantaran menghasilkan 6-7 ribu ton sampah per hari.

"Memang (Jakarta) harus punya aturan yang memperkuat bagaimana sampah itu bisa berkurang. Karena kalau tidak, orang akan melihat Jakarta itu tetap kumuh," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Ia mencontohkan ketidaktegasan Pemprov DKI dalam menata kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Pada malam hari di sekitar kawasan itu masih sering ditemui pedagang mi-numan keliling serta PKL.

"Itu nanti buang sampah ya di situ juga. Pemandangannya kan jelek. Iya sih nanti dibersihkan petugas. Tapi apa terus mengandalkan petugas? Ya harusnya di situ itu steril," terangnya.

Prasetyo berjanji akan mengomunikasikan terkait dengan pengesahan rancangan pergub tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Karena Pergub ini sifatnya keputusan yang dibuat oleh gubernur, saya tidak bisa turut campur. Tapi saya coba bicara agar bisa cepat," tandasnya.

Hal itu disampaikan Prasetyo lantaran sampai kini, rancangan Pergub DKI Jakarta tentang pengurangan sampah plastik urung jua disahkan. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Rahmawati mengungkapkan rancangan pergub tersebut sesungguhnya sudah rampung dimatangkan. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatanganinya.

Baca juga: Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar

"Belum disahkan. Mungkin mencari waktu yang tepat. Kita tunggu saja," ujarnya, kemarin.

Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari oleh DLH, Rahmawati mengungkapkan lebih dari 50% pedagang pasar tradisional, peritel serta masyarakat setuju penerapan pergub ini.

Menurut Rahmawati, pedagang pun memiliki keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli plastik sebagai kemasan belanja. "Pedagang setuju karena tidak harus mengeluarkan uang untuk beli plastik kan," terangnya.

Sementara itu, pengelola pasar tradisional maupun modern boleh menyediakan kantong belanja pengganti kemasan plastik dengan harga jual sewajarnya.

Sosialisasi

Menurut Rahmawati, hingga kini pihaknya terus melakukan sosialisasi pengurangan sampah plastik bersama PD Pasar Jaya di pasar tradisional. Namun, sosialisasi belum bisa menjelaskan tentang insentif maupun disinsentif terkait dengan kepatuhan terhadap pergub tersebut.

Hanya, dia mengakui bahwa dalam pergub plastik tersebut, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi denda Rp5 juta hingga pencabutan izin bagi pedagang maupun peritel yang masih menyediakan kantong plastik kepada pembeli. "Iya sanksinya seperti itu," katanya.

Sementara itu, bagi pedagang maupun pengelola pasar modern yang patuh terhadap pergub itu akan diberikan insentif berupa keringanan pajak. "Tentu ada sanksi pasti ada insentif. Insentifnya seperti keringanan pajak," ujarnya. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya