Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan pusat guna mendapat kejelasan perihal landasan hukum pengelolaan pulau reklamasi.
Pantas mengakui Gubernur DKI Jakarta memang memiliki kewenangan mengatur pengelolaan pulau reklamasi tetapi pengaturan tersebut terbatas, karena pulau reklamasi dibangun atas izin presiden melalui Keputusan Presiden No Nomor 52 Tahun 1995 dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Gubernur hanya menjadi representasi pemerintah pusat untuk menjalankan Keppres tersebut. Sehingga, menurut saya jika ingin mengeluarkan perda terkait pulau reklamasi harus koordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, wilayah pantai utara Jakarta memang berada di bawah kewenangan nasional," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (25/1).
Politikus PDIP itu menyatakan dalam mengatur penataan ruang di pulau-pulau reklamasi pun kontribusi serta wewenang pengembang dalam membangun pulau harus diperhitungkan. Pemprov DKI tidak bisa mengambil pulau tersebut karena tidak sepeser pun uang APBD keluar dalam pembangunan pulau itu.
"Mereka berani membangun atas dasar Keppres tersebut dengan dana triliunan. Tidak bisa kita ambil begitu saja. Harus ada pembagian berapa yang bisa menjadi kewenangan pengembang, lalu bagaimana kontribusi tambahannya guna membantu pembangunan di darat. Itu juga sebaiknya dikoordinasikan dengan pusat," terangnya.
Di sisi lain, koordinasi dengan pusat ini harus dilakukan sebelum penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil selesai.
"Jadi ketika eksekutif mengusulkan Raperda itu, seluruh urusan sudah jelas serta tidak lagi menjadi perdebatan publik seperti sekarang ini. Raperda itupun sudah total mencakup semua," kata Pantas.
Baca juga: DPRD Minta Kegiatan di Pulau Maju Ditertibkan
Sementara itu, terdapat tiga pulau yang telah selesai direklamasi yakni Pulau C yang dinamakan Pulau Kita, Pulau D yang dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G yang dinamakan Pulau Bersama.
Meski telah selesai bersamaan, namun Pulau Maju menjadi yang paling cepat serta telah diisi bangunan-bangunan ruko. Pulau itu pun disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni 2018 lalu.
engan penyegelan tanpa batas waktu yang ditentukan itu segala aktivitas pembangunan dan usaha di pulau itu terlarang. Namun demikian, sepekan terakhir diketahui banyak aktivitas usaha kuliner di pulau tersebut.(OL-5)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved