Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Izin Reklamasi, Gubernur Diminta Komunikasi ke Pemerintah Pusat

Putri Anisa Yuliani
25/1/2019 13:18
Izin Reklamasi, Gubernur Diminta Komunikasi ke Pemerintah Pusat
Pulau reklamasi(MI/Ramdani)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan pusat guna mendapat kejelasan perihal landasan hukum pengelolaan pulau reklamasi.

Pantas mengakui Gubernur DKI Jakarta memang memiliki kewenangan mengatur pengelolaan pulau reklamasi tetapi pengaturan tersebut terbatas, karena pulau reklamasi dibangun atas izin presiden melalui Keputusan Presiden No Nomor 52 Tahun 1995 dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Gubernur hanya menjadi representasi pemerintah pusat untuk menjalankan Keppres tersebut. Sehingga, menurut saya jika ingin mengeluarkan perda terkait pulau reklamasi harus koordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, wilayah pantai utara Jakarta memang berada di bawah kewenangan nasional," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (25/1).

Politikus PDIP itu menyatakan dalam mengatur penataan ruang di pulau-pulau reklamasi pun kontribusi serta wewenang pengembang dalam membangun pulau harus diperhitungkan. Pemprov DKI tidak bisa mengambil pulau tersebut karena tidak sepeser pun uang APBD keluar dalam pembangunan pulau itu.

"Mereka berani membangun atas dasar Keppres tersebut dengan dana triliunan. Tidak bisa kita ambil begitu saja. Harus ada pembagian berapa yang bisa menjadi kewenangan pengembang, lalu bagaimana kontribusi tambahannya guna membantu pembangunan di darat. Itu juga sebaiknya dikoordinasikan dengan pusat," terangnya.

Di sisi lain, koordinasi dengan pusat ini harus dilakukan sebelum penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil selesai.

"Jadi ketika eksekutif mengusulkan Raperda itu, seluruh urusan sudah jelas serta tidak lagi menjadi perdebatan publik seperti sekarang ini. Raperda itupun sudah total mencakup semua," kata Pantas.

Baca juga: DPRD Minta Kegiatan di Pulau Maju Ditertibkan

Sementara itu, terdapat tiga pulau yang telah selesai direklamasi yakni Pulau C yang dinamakan Pulau Kita, Pulau D yang dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G yang dinamakan Pulau Bersama.

Meski telah selesai bersamaan, namun Pulau Maju menjadi yang paling cepat serta telah diisi bangunan-bangunan ruko. Pulau itu pun disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni 2018 lalu.

engan penyegelan tanpa batas waktu yang ditentukan itu segala aktivitas pembangunan dan usaha di pulau itu terlarang. Namun demikian, sepekan terakhir diketahui banyak aktivitas usaha kuliner di pulau tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya