Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM wakaf yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, masih menjadi polemik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakannya karena terindikasi terjadi konflik kepentingan.
Namun, Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat memastikan program tersebut memiliki payung hukum yang jelas sesuai aturan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan nadzir wakaf berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, wakaf diatur Undang-Undang Nomor 41/2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
"Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut. Wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi," terangnya, Rabu (24/9).
Regulasi wakaf uang secara tegas dan jelas diatur dalam berbagai perundangan-undangan. Wakaf merupakan urusan agama, sehingga berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengaturan wakaf berada pada pemerintah pusat.
Sementara pemerintah kota dan kabupaten maupun provinsi tidak memiliki kewenangan langsung membuat regulasi yang bersifat mengatur materi agama, termasuk wakaf.
Pemda mendukung
Yudi menegaskan, pemerintah daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BWI.
"Wakaf sebagai urusan agama tetap menjadi domain pusat. Tetapi daerah berperan dalam aspek pendukung agar pelaksanaan dan pengembangan wakaf di masyarakat berjalan optimal. Atas dasar tersebut, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf tersebut dilakukan," tuturnya.
Yudi menuturkan, kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2018. Tujuan kerja sama itu, sesuai dengan Pasal 1 (3) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
"Ruang lingkup dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang. Selain itu, juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi," ungkapnya.
Yudi berharap, kerja sama ini menjadi sebuah pemicu untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf. Khususnya wakaf uang, sehingga timbul kesadaran untuk berwakaf secara sukarela.
"Selain juga untuk mendorong pembentukan nadzir-nadzir baru yang dapat turut serta melakukan sosialisasi dan literasi mengenai wakaf, khususnya wakaf uang," pungkasnya.
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved