Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KANTOR Imigrasi Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing yang digelar 10 hingga 15 Mei lalu.
Dari Jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar dan 2 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Kanwil Imigrasi Jawa Barat Iman Teguh Adianto menyatakan, tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait. Mereka membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota Bekasi yang menjadi target operasi.
Tim yang bekerja selama 5 hari berhasil menjaring 27 WNA dengan tingkat pelanggaran yang variatif dan diduga bermasalah secara keimigrasian. Saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Menurut Iman, WNA yang ditangkap dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Cina 3 orang, Syria 3 orang dan Algeria 1 orang. Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia," ungkapnya.
Iman menambahkan rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Pelanggaran lainnya sponsor fiktif, overstay dan investor fiktif. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," bebernya.
Tim Pengabdian Universitas Siliwangi melakukan pelatihan digilokal di SMP Muhamadiyah, Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (24/7).
Penyerahan pedoman akuntansi merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional, sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat KPU Subang tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu.
Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan berbagai kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana
Program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, dalam mendapatkan identitas resmi.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Edukasi sejak dini mengenai pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada anak-anak sekolah dasar sangat penting dilakukan.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya seperti sengatan listrik, kebakaran, hingga pemadaman listrik yang dapat mengganggu kemeriahan perayaan di lingkungan sekitar.
Aturan masuk sekolah telah berjalan. Sejauh ini tidak menimbulkan hambatan yang berarti dalam pelaksanaannya.
WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan mengunjungi dua anak disabilitas di Kampung Cijamur, Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (28/7).
RISYAD Fahlefi dan Patra Dewa resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2025-2028 dalam Kongres XXII yang digelar di Gedung Merdeka Bandung.
The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai Best City Hotel in Indonesia, Best Classic Hotel in Indonesia, Best Hotel Service in Indonesia, dan Best Leisure Hotel in Indonesia.
Masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Lenovo memperkenalkan layanan purna jual Accidental Damage Protection (ADP) selama 2 tahun untuk Lenovo IdeaPad Slim 3.
SETELAH ditunda, Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya kembali dilanjutkan.
PBNU berkomitmen membantu menyediakan dan mengelola dapur umum demi kelancaran program MBG
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved