Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Tasikmalaya Tetapkan DPS sebanyak 1,4 Juta Jiwa

Kristiadi
11/8/2024 18:05
KPU Tasikmalaya Tetapkan DPS sebanyak 1,4 Juta Jiwa
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten.(MI/KRISTIADI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.421.301. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, jelang pilkada serentak 2024 terjadi penurunan jumlah DPS dibanding daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan presiden dan pemilihan legeslatif beberapa waktu lalu. DPS untuk pilkada ditetapkan berjumlah 1.421.301 jiwa.

"Kami sudah melakukan rapat di tingkat desa, kecamatan dan sekarang ini dilakukan tingkat Kabupaten Tasikmalaya untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki 719.262 orang dan perempuan 702.039 orang. Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan tidak masuk dalam DPS," katanya, Minggu (11/8).

Baca juga : Partai NasDem Cari Figur Terbaik untuk Pimpin Tasikmalaya

DPS, lanjut dia, berasal dari 351 desa yang tersebar di 39 Kecamatan. Untuk mengumpulkan DPS, pihaknya mengerahkan petugas pemuthakiran dan pemilih dari 2.847 tempat pemungutan suara.

"Hasil pencocokan dan penelitian rekapitulasi yang dilakukan pantarlih menjadi 2.847 TPS atau ada penambahan 20 TPS," jelas Ami

Dia menambahkan berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum, ada ditemukan pemilih yang memang sudah tidak memenuhi syarat, tapi masih masuk ke dalam daftar pemilih. Saran perbaikan Bawaslu langsung disampaikan pada proses pemutakhiran data pemilih.

"Alhamdulilah, setiap ada saran termasuk dari Bawaslu langsung diperbaiki. Kami menindaklanjuti dan menyelesaikannya untuk menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Pemilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan pindah domisili sudah diperbaiki," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner