Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

85 Negara Anggota PBB Kutuk Rencana Israel Kuasai Tanah Palestina di Tepi Barat

Akmal Fauzi
18/2/2026 14:44
85 Negara Anggota PBB Kutuk Rencana Israel Kuasai Tanah Palestina di Tepi Barat
ilustrasi(AFP)

LEBIH dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam rencana Israel untuk memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat yang diduduki serta mengklaim sebagian besar tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel.

Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang diwakili oleh Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.

“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat,” ujar Mansour pada Selasa (17/2) waktu setempat mewakili koalisi 85 negara anggota dan sejumlah organisasi internasional.

Pernyataan ini muncul setelah Israel memutuskan untuk menerapkan pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat, kebijakan yang disebut sebagai yang pertama sejak 1967, tahun ketika Israel mulai menduduki wilayah Palestina.

Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, menurut organisasi pemantau permukiman Peace Now. Wilayah ini selama ini berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebelumnya telah memperingatkan bahwa kebijakan pendaftaran tanah tersebut berpotensi menyebabkan “perampasan properti warga Palestina dan berisiko memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah tersebut”.

Ia menilai proses tersebut dapat bersifat “destabilisasi” dan melanggar hukum internasional, merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Gaza adalah ilegal serta harus diakhiri.

Dalam putusannya, ICJ menyatakan bahwa “penyalahgunaan statusnya sebagai kekuatan pendudukan” menjadikan “kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah”.

Pengadilan juga menegaskan, “Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.”

Menurut data ICJ, sekitar 465.000 pemukim Israel kini tinggal di Tepi Barat yang diduduki, tersebar di sekitar 300 permukiman dan pos terdepan yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Dalam perkembangan terpisah, kantor berita Palestina Wafa melaporkan seorang anak Palestina berusia 13 tahun tewas dan dua anak lainnya mengalami luka serius di wilayah Lembah Yordan bagian tengah Tepi Barat akibat amunisi yang dibuang oleh militer Israel. Kedua anak yang terluka, berusia 12 dan 14 tahun, saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. (Aljazeera/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya