Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Palestina dan OKI Kecam Aneksasi De Facto Tepi Barat oleh Israel

Media Indonesia
11/2/2026 21:00
Palestina dan OKI Kecam Aneksasi De Facto Tepi Barat oleh Israel
Warga Tepi Barat Palestina.(Al Jazeera)

DUTA Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour, bersama sejumlah utusan negara di PBB mengecam keras langkah terbaru Israel yang dinilai memperluas kontrol atas Tepi Barat. Kebijakan ini diperingatkan sebagai bentuk aneksasi de facto atas wilayah pendudukan Palestina yang melanggar hukum internasional.

“Kami berkumpul di sini hari ini untuk menyatakan kemarahan dan kecaman atas keputusan kabinet Israel kemarin yang pada akhirnya akan bermuara pada aneksasi tanah rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat,” tegas Mansour dalam konferensi pers di markas besar PBB, New York, Selasa (10/2/2026).

Langkah Diplomatik dan Tekanan kepada Dewan Keamanan PBB

Misi Palestina telah memulai langkah diplomatik resmi di PBB untuk menentang keputusan tersebut. Mansour mengonfirmasi bahwa surat pernyataan posisi Palestina telah diedarkan kepada Dewan Keamanan (DK) PBB, Sekretaris Jenderal PBB, serta Presiden Majelis Umum PBB guna mendorong langkah konkret dan pembatalan kebijakan tersebut.

Palestina berharap DK PBB dapat memikul tanggung jawabnya untuk membela hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Diplomat Palestina dijadwalkan akan terus berkomunikasi dengan lima anggota tetap dan anggota tidak tetap DK PBB dalam beberapa hari mendatang.

Konteks Kebijakan Israel:

Keputusan kabinet keamanan Israel pada Minggu (8/2/2026) mencakup perubahan kerangka hukum yang mempermudah penguasaan tanah oleh individu warga Israel dan pengalihan kewenangan izin bangunan dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.

Dukungan OKI dan Kelompok Arab untuk Kedaulatan Palestina

Dubes Turki untuk PBB, Ahmet Yildiz, yang berbicara mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), turut memperingatkan dampak ketidakstabilan kawasan akibat langkah Israel. OKI mengecam keras upaya pemaksaan kedaulatan ilegal yang merusak solusi dua negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Sementara itu, Dubes Suriah Ibrahim Olabi atas nama Kelompok Arab menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran nyata. Berikut poin-poin utama perubahan kerangka hukum di Tepi Barat yang disetujui kabinet Israel:

Poin Kebijakan Israel Dampak Langsung
Pencabutan UU Penjualan Tanah Individu warga Israel kini diizinkan membeli tanah secara langsung di Tepi Barat.
Pembukaan Catatan Kepemilikan Mempermudah klaim lahan oleh otoritas pendudukan.
Pengalihan Izin Bangunan Otoritas Palestina kehilangan wewenang izin bangunan di blok permukiman dekat Hebron.

Mansour menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian bagi komunitas internasional. "Ada seorang kepala otoritas dari pemerintahan ekstrem yang datang ke Washington, DC, menantang semua pihak dengan menyatakan akan memberlakukan aneksasi. Ini ujian apakah komunitas internasional berhasil mempertahankan kesepakatan bersama," pungkasnya.

People Also Ask (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan aneksasi de facto di Tepi Barat?
Aneksasi de facto adalah tindakan mengambil alih kontrol wilayah secara administratif dan hukum tanpa pernyataan resmi, namun secara praktis menjadikan wilayah tersebut bagian dari kedaulatan negara pendudukan.

2. Mengapa OKI mengecam kebijakan terbaru Israel?
OKI menganggap kebijakan tersebut merusak solusi dua negara dan melanggar hak rakyat Palestina untuk memiliki negara merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967.

3. Apa langkah Palestina di PBB saat ini?
Misi Palestina telah mengirim surat resmi kepada Dewan Keamanan PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk menuntut pembatalan langkah ilegal Israel melalui mekanisme hukum internasional. (Anadolu/Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya