Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DUTA Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour, bersama sejumlah utusan negara di PBB mengecam keras langkah terbaru Israel yang dinilai memperluas kontrol atas Tepi Barat. Kebijakan ini diperingatkan sebagai bentuk aneksasi de facto atas wilayah pendudukan Palestina yang melanggar hukum internasional.
“Kami berkumpul di sini hari ini untuk menyatakan kemarahan dan kecaman atas keputusan kabinet Israel kemarin yang pada akhirnya akan bermuara pada aneksasi tanah rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat,” tegas Mansour dalam konferensi pers di markas besar PBB, New York, Selasa (10/2/2026).
Misi Palestina telah memulai langkah diplomatik resmi di PBB untuk menentang keputusan tersebut. Mansour mengonfirmasi bahwa surat pernyataan posisi Palestina telah diedarkan kepada Dewan Keamanan (DK) PBB, Sekretaris Jenderal PBB, serta Presiden Majelis Umum PBB guna mendorong langkah konkret dan pembatalan kebijakan tersebut.
Palestina berharap DK PBB dapat memikul tanggung jawabnya untuk membela hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Diplomat Palestina dijadwalkan akan terus berkomunikasi dengan lima anggota tetap dan anggota tidak tetap DK PBB dalam beberapa hari mendatang.
Konteks Kebijakan Israel:
Keputusan kabinet keamanan Israel pada Minggu (8/2/2026) mencakup perubahan kerangka hukum yang mempermudah penguasaan tanah oleh individu warga Israel dan pengalihan kewenangan izin bangunan dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Dubes Turki untuk PBB, Ahmet Yildiz, yang berbicara mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), turut memperingatkan dampak ketidakstabilan kawasan akibat langkah Israel. OKI mengecam keras upaya pemaksaan kedaulatan ilegal yang merusak solusi dua negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Sementara itu, Dubes Suriah Ibrahim Olabi atas nama Kelompok Arab menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran nyata. Berikut poin-poin utama perubahan kerangka hukum di Tepi Barat yang disetujui kabinet Israel:
| Poin Kebijakan Israel | Dampak Langsung |
|---|---|
| Pencabutan UU Penjualan Tanah | Individu warga Israel kini diizinkan membeli tanah secara langsung di Tepi Barat. |
| Pembukaan Catatan Kepemilikan | Mempermudah klaim lahan oleh otoritas pendudukan. |
| Pengalihan Izin Bangunan | Otoritas Palestina kehilangan wewenang izin bangunan di blok permukiman dekat Hebron. |
Mansour menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian bagi komunitas internasional. "Ada seorang kepala otoritas dari pemerintahan ekstrem yang datang ke Washington, DC, menantang semua pihak dengan menyatakan akan memberlakukan aneksasi. Ini ujian apakah komunitas internasional berhasil mempertahankan kesepakatan bersama," pungkasnya.
1. Apa yang dimaksud dengan aneksasi de facto di Tepi Barat?
Aneksasi de facto adalah tindakan mengambil alih kontrol wilayah secara administratif dan hukum tanpa pernyataan resmi, namun secara praktis menjadikan wilayah tersebut bagian dari kedaulatan negara pendudukan.
2. Mengapa OKI mengecam kebijakan terbaru Israel?
OKI menganggap kebijakan tersebut merusak solusi dua negara dan melanggar hak rakyat Palestina untuk memiliki negara merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967.
3. Apa langkah Palestina di PBB saat ini?
Misi Palestina telah mengirim surat resmi kepada Dewan Keamanan PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk menuntut pembatalan langkah ilegal Israel melalui mekanisme hukum internasional. (Anadolu/Ant/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved