Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Palestina, Selasa (10/2/2026), mengecam keras serangkaian keputusan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai langkah ilegal. Otoritas di Ramallah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi tekad rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan kedaulatan penuh.
Sebelumnya pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui keputusan yang memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini dilakukan dengan mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah di wilayah tersebut sejak 1967.
Keputusan kabinet Israel tersebut mencakup beberapa poin krusial yang dinilai merugikan warga Palestina, di antaranya:
"Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara," demikian pernyataan resmi pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.
Pemerintah Palestina juga menyerukan kepada seluruh institusi publik maupun swasta untuk tidak terlibat dalam kebijakan baru tersebut. Warga diminta tetap mematuhi hukum dan peraturan Palestina yang berlaku sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya aneksasi.
Selain masalah pertanahan, Palestina memberikan perhatian serius pada pengalihan kewenangan atas Masjid Ibrahimi. Israel kini mengalihkan otoritas situs suci tersebut dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.
Pemerintah Palestina menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran status historis situs-situs suci Islam dan Kristen. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengubah identitas kawasan historis di wilayah pendudukan.
Kebijakan politik ini berjalan beriringan dengan meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Operasi tersebut mencakup penembakan, penangkapan massal, hingga pengungsian paksa warga Palestina.
Berdasarkan data terkini, sedikitnya 1.112 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 11.500 orang terluka, dan lebih dari 21.000 orang ditangkap sepanjang periode penyerbuan tersebut.
Langkah Israel ini secara langsung menantang opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal dan menuntut evakuasi segera atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
| Apa tujuan Israel mengubah hukum tanah di Tepi Barat? |
| Tujuannya mempermudah warga Israel memiliki lahan di wilayah pendudukan, yang secara de facto mempercepat proses aneksasi wilayah tersebut ke dalam yurisdiksi Israel. |
| Bagaimana nasib Masjid Ibrahimi setelah kebijakan ini? |
| Dengan dialihkannya wewenang ke Administrasi Sipil Israel, kendali atas renovasi, akses, dan izin bangunan di sekitar situs suci tersebut kini berada di tangan otoritas Israel, bukan lagi Pemerintah Kota Hebron. (Anadolu/Ant/I-2) |
Kantor HAM PBB sebelumnya memperingatkan bahwa kekerasan pemukim terjadi dengan pembiaran, dukungan, dan dalam beberapa kasus partisipasi, oleh pasukan keamanan Israel.
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak akan izinkan Israel mencaplok Tepi Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved