Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Palestina Kecam Langkah Ilegal Israel Aneksasi Tepi Barat via Aturan Tanah

Media Indonesia
11/2/2026 17:07
Palestina Kecam Langkah Ilegal Israel Aneksasi Tepi Barat via Aturan Tanah
Israel menggusur rumah warga Tepi Barat, Palestina.(Al Jazeera)

PEMERINTAH Palestina, Selasa (10/2/2026), mengecam keras serangkaian keputusan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai langkah ilegal. Otoritas di Ramallah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi tekad rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan kedaulatan penuh.

Sebelumnya pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui keputusan yang memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini dilakukan dengan mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah di wilayah tersebut sejak 1967.

Perubahan Regulasi Tanah dan Perluasan Kewenangan

Keputusan kabinet Israel tersebut mencakup beberapa poin krusial yang dinilai merugikan warga Palestina, di antaranya:

  • Pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.
  • Pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah (land registry) untuk memfasilitasi transaksi pihak Israel.
  • Pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

"Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara," demikian pernyataan resmi pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.

Pemerintah Palestina juga menyerukan kepada seluruh institusi publik maupun swasta untuk tidak terlibat dalam kebijakan baru tersebut. Warga diminta tetap mematuhi hukum dan peraturan Palestina yang berlaku sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya aneksasi.

Ancaman terhadap Status Masjid Ibrahimi

Selain masalah pertanahan, Palestina memberikan perhatian serius pada pengalihan kewenangan atas Masjid Ibrahimi. Israel kini mengalihkan otoritas situs suci tersebut dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.

Pemerintah Palestina menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran status historis situs-situs suci Islam dan Kristen. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengubah identitas kawasan historis di wilayah pendudukan.

Catatan Data: Menurut laporan harian Yedioth Ahronoth, kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan drastis terhadap mekanisme pendaftaran tanah yang selama ini menjadi benteng terakhir kepemilikan lahan warga lokal.

Eskalasi di Tepi Barat dan Putusan ICJ

Kebijakan politik ini berjalan beriringan dengan meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Operasi tersebut mencakup penembakan, penangkapan massal, hingga pengungsian paksa warga Palestina.

Berdasarkan data terkini, sedikitnya 1.112 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 11.500 orang terluka, dan lebih dari 21.000 orang ditangkap sepanjang periode penyerbuan tersebut.

Langkah Israel ini secara langsung menantang opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal dan menuntut evakuasi segera atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

FAQ (People Also Ask)

Apa tujuan Israel mengubah hukum tanah di Tepi Barat?
Tujuannya mempermudah warga Israel memiliki lahan di wilayah pendudukan, yang secara de facto mempercepat proses aneksasi wilayah tersebut ke dalam yurisdiksi Israel.
Bagaimana nasib Masjid Ibrahimi setelah kebijakan ini?
Dengan dialihkannya wewenang ke Administrasi Sipil Israel, kendali atas renovasi, akses, dan izin bangunan di sekitar situs suci tersebut kini berada di tangan otoritas Israel, bukan lagi Pemerintah Kota Hebron. (Anadolu/Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya