Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Inggris Dimohon Beri Sanksi terhadap Netanyahu akibat Genosida di Gaza

Wisnu Arto Subari
20/1/2026 23:31
Inggris Dimohon Beri Sanksi terhadap Netanyahu akibat Genosida di Gaza
Warga Gaza.(Al Jazeera)

ORGANISASI nonpemerintah (NGO) hak asasi manusia Arab mengajukan permohonan agar Inggris menjatuhkan sanksi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas penghasutan kekerasan dan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Firma hukum Inggris Deighton Pierce Glynn mengajukan permohonan tersebut pada Selasa (20/1) kepada Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan atas nama Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia (AOHR) Inggris. Mereka meminta sanksi keuangan dan perjalanan yang ditargetkan terhadap pemimpin Israel tersebut.

Permohonan tersebut berpendapat bahwa ada alasan yang masuk akal untuk menerapkan sanksi terhadap Netanyahu, termasuk pernyataan-pernyataan sebelumnya yang menolak negara Palestina dan retorika genosida yang berbingkai agama seperti mengutip referensi Alkitab tentang penghancuran Amalek.

Amalek dikenal dalam tradisi Yahudi sebagai representasi kejahatan murni. Akan tetapi, sebutan itu digunakan oleh sayap kanan Israel untuk menggambarkan dan membenarkan pembantaian massal warga Palestina.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 71.551 orang tewas dan 171.372 lain terluka sejak Israel memulai perang genosida pada Oktober 2023.

Tahun lalu, penyelidikan PBB menemukan bahwa pernyataan dari Netanyahu dan pimpinan tertinggi Israel sama dengan hasutan untuk melakukan genosida di Gaza selama perang.

Laporan tersebut menambahkan bahwa sanksi harus diterapkan kepada Netanyahu atas tanggung jawabnya terhadap operasi militer ilegal di Gaza karena ia pejabat tertinggi di negara itu.

Selain itu, laporan tersebut menunjuk pada peran perdana menteri dalam perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki dan dikutuk oleh Inggris.

"Inggris mengakui bahwa pejabat senior Israel mempromosikan pelanggaran serius terhadap hak-hak Palestina," kata Mohammed Jamil, ketua AOHR Inggris. Ia merujuk pada pengumuman tahun lalu bahwa pemerintah Inggris menerapkan sanksi terhadap Menteri Keuangan sayap kanan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

"Tidak lagi masuk akal untuk memberikan sanksi kepada para menteri sementara perdana menteri dikecualikan, karena ia yang mengesahkan, mendukung, dan mengarahkan kebijakan yang dimaksud. Akuntabilitas tidak boleh berhenti di bawah jabatan tertinggi," tambah Jamil.

Pemerintah Inggris sebagian besar mendukung Israel selama perang di Gaza. Meskipun mengakui negara Palestina, mereka tidak menyebut pembunuhan massal warga sipil di Gaza oleh Israel sebagai genosida.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2023 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant setelah mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Pada saat yang sama, Israel terus menghadapi kasus di Mahkamah Internasional setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida selama perang di Gaza. (Al Jazeera/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya