Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan langkah mengejutkan pada Senin waktu setempat dengan menaikkan tarif impor atas berbagai produk asal Korea Selatan. Langkah ini diambil karena Seoul dianggap gagal memenuhi komitmen dalam pakta perdagangan yang sebelumnya telah disepakati dengan Washington.
Melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menegaskan kenaikan tarif ini mencakup sektor-sektor krusial.
"Karena badan legislatif Korea belum memberlakukan Perjanjian Dagang Bersejarah kami, yang merupakan hak prerogatif mereka, saya dengan ini menaikkan TARIF Korea Selatan untuk Otomotif, Kayu, Farmasi, dan semua TARIF Timbal Balik lainnya," tulis Trump. Kenaikan tersebut melonjak signifikan dari level 15 persen menjadi 25 persen.
Langkah agresif ini merupakan titik balik drastis hanya beberapa bulan setelah Washington dan Seoul mencapai kesepakatan perdagangan dan keamanan yang alot. Perjanjian tersebut sebelumnya difinalisasi setelah Trump bertemu dengan Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, pada Oktober lalu.
Dalam kesepakatan Oktober itu, Korea Selatan menjanjikan komitmen investasi sebagai imbalan atas pemotongan tarif oleh Amerika Serikat. Salah satu poin krusial adalah penurunan pajak impor kendaraan asal Korea Selatan dari 25 persen menjadi maksimal 15 persen. Namun, ancaman terbaru Trump ini secara otomatis membatalkan keuntungan tersebut dan mengembalikan tarif ke level tertinggi.
Kebijakan ini diprediksi akan mengguncang stabilitas ekonomi Korea Selatan. Industri otomotif menjadi sektor yang paling rentan, mengingat sektor ini menyumbang 27% dari total ekspor Korea Selatan ke Amerika Serikat. Sebagai catatan, hampir setengah dari seluruh ekspor mobil negara tersebut ditujukan ke pasar AS.
Selain beban biaya yang membengkak, eksportir Korea Selatan kini berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di pasar global. Jika tarif 25% ini resmi diberlakukan, produk Korea Selatan akan kalah bersaing dengan negara ekonomi besar lainnya seperti Jepang dan Uni Eropa, yang keduanya telah mengunci kesepakatan tarif impor dengan AS di level 15%.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Seoul belum memberikan tanggapan resmi terkait pengumuman kenaikan tarif sepihak dari Washington tersebut. (AFP/Z-2)
Intip keseruan ILLIT dan CORTIS saat menyambut kepulangan atlet Korea Selatan dari Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 di Blue House, Seoul.
Otoritas Seoul telah menetapkan peringatan Level 4 untuk seluruh wilayah Iran.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
IHSG hari ini ditutup melemah 1,05% ke level 8.235,26. Pelaku pasar khawatir atas tarif impor panel surya dan penyelidikan sektor perikanan oleh Amerika Serikat.
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor lebih tinggi bagi negara yang mengabaikan komitmen dagang pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Pemerintahan Donald Trump mengumumkan tarif global 15% dan investigasi perdagangan baru sebagai strategi memperkuat kebijakan proteksi industri AS di tengah ketegangan dagang global.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis.
Sedia payung sebelum hujan, Seskab Teddy menegaskan Indonesia siap hadapi dinamika tarif impor Donald Trump pasca-putusan MA Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor global menjadi 15% sebagai respons atas pembatalan kebijakan sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved