Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Tantang Putusan Mahkamah Agung, Donald Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15 Persen

Thalatie K Yani
22/2/2026 03:10
Tantang Putusan Mahkamah Agung, Donald Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15 Persen
Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor global menjadi 15% sebagai respons atas pembatalan kebijakan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. (White House)

KETEGANGAN antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif Amerika Serikat mencapai titik didih. Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kenaikan tarif impor global sebesar 15%. Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan pajak impor sebelumnya yang dinilai kontroversial.

Melalui unggahan di platform Truth Social pada hari Sabtu, Trump menegaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku "segera". Langkah ini merupakan eskalasi dari rencana sebelumnya, di mana ia sempat menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan sebesar 10 persen pada semua barang yang masuk ke Amerika Serikat.

Respons terhadap "Keputusan Anti-Amerika"

Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut pembatalan tarif sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika". Menurutnya, kenaikan tarif menjadi 15 persen ini diambil setelah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dampak putusan pengadilan tersebut.

"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang diizinkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kita dalam Making America Great Again - LEBIH HEBAT DARI SEBELUMNYA!!!" tulis Trump dalam unggahannya.

Memanfaatkan Celah Hukum Section 122

Untuk melegalkan langkah ini pasca-putusan Mahkamah Agung, Trump menggunakan dasar hukum yang jarang digunakan, yaitu Section 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif hingga maksimal 15% dalam kondisi darurat perdagangan.

Namun, kekuatan hukum dari Section 122 memiliki batasan waktu. Secara aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut berakhir, Kongres AS harus turun tangan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dipermanenkan atau dihentikan.

Meski bersifat sementara, para pengamat kebijakan dari Cato Institute menilai adanya potensi celah hukum. Trump disebut-sebut bisa saja membiarkan tarif tersebut habis masa berlakunya setelah 150 hari, lalu segera mendeklarasikan status darurat baru untuk memberlakukannya kembali tanpa harus menunggu persetujuan legislatif.

Langkah berani ini diprediksi akan memicu guncangan pada pasar global dan rantai pasok internasional. Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih memantau reaksi dari mitra dagang AS dan anggota Kongres terkait keputusan mendadak sang Presiden. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya