Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETEGANGAN antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif Amerika Serikat mencapai titik didih. Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kenaikan tarif impor global sebesar 15%. Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan pajak impor sebelumnya yang dinilai kontroversial.
Melalui unggahan di platform Truth Social pada hari Sabtu, Trump menegaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku "segera". Langkah ini merupakan eskalasi dari rencana sebelumnya, di mana ia sempat menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan sebesar 10 persen pada semua barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut pembatalan tarif sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika". Menurutnya, kenaikan tarif menjadi 15 persen ini diambil setelah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dampak putusan pengadilan tersebut.
"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang diizinkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kita dalam Making America Great Again - LEBIH HEBAT DARI SEBELUMNYA!!!" tulis Trump dalam unggahannya.
Untuk melegalkan langkah ini pasca-putusan Mahkamah Agung, Trump menggunakan dasar hukum yang jarang digunakan, yaitu Section 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif hingga maksimal 15% dalam kondisi darurat perdagangan.
Namun, kekuatan hukum dari Section 122 memiliki batasan waktu. Secara aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut berakhir, Kongres AS harus turun tangan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dipermanenkan atau dihentikan.
Meski bersifat sementara, para pengamat kebijakan dari Cato Institute menilai adanya potensi celah hukum. Trump disebut-sebut bisa saja membiarkan tarif tersebut habis masa berlakunya setelah 150 hari, lalu segera mendeklarasikan status darurat baru untuk memberlakukannya kembali tanpa harus menunggu persetujuan legislatif.
Langkah berani ini diprediksi akan memicu guncangan pada pasar global dan rantai pasok internasional. Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih memantau reaksi dari mitra dagang AS dan anggota Kongres terkait keputusan mendadak sang Presiden. (BBC/Z-2)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif globalnya sebagai langkah yang sangat mengecewakan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump resmi menurunkan tarif barang India menjadi 18%. Sebagai gantinya, PM Narendra Modi sepakat menghentikan pembelian minyak Rusia.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi pengenaan tarif impor tambahan terhadap negara-negara yang menjual minyak ke Kuba.
PM Kanada Mark Carney membantah klaim Gedung Putih bahwa dirinya menarik kembali kritik terhadap Trump. Simak polemik tarif 100% dan perdagangan dengan Tiongkok.
batalnya kebijakan tarif dagang Presiden AS Donald Trump kabar positif bagi Indonesia. Sebelumnya Mahkamah Agung AS memnbatalkan tarif dagang Trump
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan tarif dagang AS
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif globalnya sebagai langkah yang sangat mengecewakan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved