Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETEGANGAN antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif Amerika Serikat mencapai titik didih. Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kenaikan tarif impor global sebesar 15%. Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan pajak impor sebelumnya yang dinilai kontroversial.
Melalui unggahan di platform Truth Social pada hari Sabtu, Trump menegaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku "segera". Langkah ini merupakan eskalasi dari rencana sebelumnya, di mana ia sempat menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan sebesar 10 persen pada semua barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut pembatalan tarif sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika". Menurutnya, kenaikan tarif menjadi 15 persen ini diambil setelah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dampak putusan pengadilan tersebut.
"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang diizinkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kita dalam Making America Great Again - LEBIH HEBAT DARI SEBELUMNYA!!!" tulis Trump dalam unggahannya.
Untuk melegalkan langkah ini pasca-putusan Mahkamah Agung, Trump menggunakan dasar hukum yang jarang digunakan, yaitu Section 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif hingga maksimal 15% dalam kondisi darurat perdagangan.
Namun, kekuatan hukum dari Section 122 memiliki batasan waktu. Secara aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut berakhir, Kongres AS harus turun tangan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dipermanenkan atau dihentikan.
Meski bersifat sementara, para pengamat kebijakan dari Cato Institute menilai adanya potensi celah hukum. Trump disebut-sebut bisa saja membiarkan tarif tersebut habis masa berlakunya setelah 150 hari, lalu segera mendeklarasikan status darurat baru untuk memberlakukannya kembali tanpa harus menunggu persetujuan legislatif.
Langkah berani ini diprediksi akan memicu guncangan pada pasar global dan rantai pasok internasional. Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih memantau reaksi dari mitra dagang AS dan anggota Kongres terkait keputusan mendadak sang Presiden. (BBC/Z-2)
IHSG hari ini ditutup melemah 1,05% ke level 8.235,26. Pelaku pasar khawatir atas tarif impor panel surya dan penyelidikan sektor perikanan oleh Amerika Serikat.
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor lebih tinggi bagi negara yang mengabaikan komitmen dagang pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Pemerintahan Donald Trump mengumumkan tarif global 15% dan investigasi perdagangan baru sebagai strategi memperkuat kebijakan proteksi industri AS di tengah ketegangan dagang global.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis.
Sedia payung sebelum hujan, Seskab Teddy menegaskan Indonesia siap hadapi dinamika tarif impor Donald Trump pasca-putusan MA Amerika Serikat.
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor lebih tinggi bagi negara yang mengabaikan komitmen dagang pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Pasca-Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor ilegal, pemerintahan Trump justru meluncurkan kebijakan baru.
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.
batalnya kebijakan tarif dagang Presiden AS Donald Trump kabar positif bagi Indonesia. Sebelumnya Mahkamah Agung AS memnbatalkan tarif dagang Trump
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved