Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif globalnya sebagai langkah yang sangat mengecewakan. Ia bahkan menuding para hakim yang berseberangan dengannya sebagai antek-antek asing tanpa ada bukti konkret.
Dalam konferensi pers, Trump mengaku malu terhadap sebagian hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. Ia menilai mereka tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi.
Meski demikian, Trump langsung mengumumkan langkah baru dengan rencana penerapan tarif global sementara sebesar 10%. Kebijakan ini akan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974, bukan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang saat ini menjadi sumber sengketa dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya saat menerapkan tarif luas dengan menggunakan undang-undang yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi darurat nasional.
Dalam putusan 6-3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan bahwa presiden mengeklaim kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan, tanpa dasar hukum yang jelas bahwa IEEPA dapat digunakan untuk kebijakan tarif.
Putusan ini tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif Trump, melainkan hanya yang diterapkan berdasarkan undang-undang darurat tahun 1977 tersebut.
Dalam pendapat berbeda, Hakim Brett Kavanaugh menyebut keputusan itu kemungkinan tidak akan membatasi kewenangan tarif impor AS oleh presiden ke depan, tetapi berpotensi menimbulkan kerumitan administratif, termasuk kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada pelaku usaha.
Reaksi terhadap putusan ini beragam. Sejumlah politisi Partai Demokrat dan sebagian Republik menyambutnya sebagai kemenangan bagi konsumen sekaligus penegasan prinsip pemisahan kekuasaan. Kelompok usaha kecil juga mendukung keputusan tersebut dan bahkan mendesak adanya pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan.
Namun di tingkat global, tanggapan mitra dagang AS cenderung berhati-hati. Beberapa negara menyatakan masih mempelajari implikasi putusan tersebut, sembari menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi internasional. (E-3)
AMERIKA Serikat mengusir Wakil Duta Besar Iran untuk PBB Saadat Aghajani. Ia diusir sejak Desember 2026 atas alasan keamanan nasional.
Harga BBM Hong Kong tembus US$15,6 per liter di tengah krisis energi global akibat konflik Iran. Dampaknya meluas ke inflasi dan biaya hidup warga.
Rincian mengenai korban atau cakupan kerusakan masih belum tersedia, sebut sumber tersebut.
Presiden Donald Trump ancam tarik AS dari NATO setelah aliansi tolak bantu operasi militer terhadap Iran. Dubes AS Matthew Whitaker tuntut bukti manfaat NATO.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian tegaskan Iran bukan ancaman global dan ajak AS dialog demi stabilitas dunia di tengah ketegangan Timur Tengah.
TIONGKOK meminta Presiden Amerika Serikat menghentikan operasi militer terhadap Iran. Sebelumnya Presiden AS Donald Trump mengancam akan meningkatkan serangan ke negara teluk tersebut.
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor lebih tinggi bagi negara yang mengabaikan komitmen dagang pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Pasca-Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor ilegal, pemerintahan Trump justru meluncurkan kebijakan baru.
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor global menjadi 15% sebagai respons atas pembatalan kebijakan sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
batalnya kebijakan tarif dagang Presiden AS Donald Trump kabar positif bagi Indonesia. Sebelumnya Mahkamah Agung AS memnbatalkan tarif dagang Trump
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved