Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Donald Trump

Andhika Prasetyo
21/2/2026 07:39
Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Donald Trump
Presiden AS Donald Trump(Anadolu)

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump. Langkah tersebut dinilai memberikan dampak besar terhadap kebijakan perdagangan pemerintah. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut putusan tersebut sebagai kemunduran bagi kepentingan nasional.

"Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan," kata Bessent dalam wawancara dengan Fox News.

Putusan tersebut diambil Mahkamah Agung dengan suara 6-3 pada Jumat (20/2) waktu setempat. Pengadilan menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyatakan kekecewaannya dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam putusan Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa tarif impor AS diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa keputusan pengadilan hanya berkaitan dengan penggunaan tarif berdasarkan IEEPA.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada arah kebijakan perdagangan AS ke depan, terutama dalam konteks penggunaan instrumen tarif sebagai alat strategis dalam hubungan ekonomi internasional. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya