Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Aksi Militer AS di Venezuela Disebut Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Basuki Eka Purnama
04/1/2026 11:40
Aksi Militer AS di Venezuela Disebut Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Presiden Venezuela Nicolas Maduro (tengah) diborgol dan dibawa agen DEA saat tiba di markas badan antinarkoba AS itu di New York.(AFP/X ACCOUNT OF RAPID RESPONSE 47)

PRESIDEN Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, melayangkan kecaman keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. Jazuli menilai serangan sepihak tersebut telah mencederai prinsip dasar hukum internasional dan mengancam stabilitas perdamaian dunia.

Menurut Jazuli, tindakan militer ini bukan sekadar urusan politik dalam negeri, melainkan pelanggaran nyata terhadap kedaulatan sebuah negara. 

Ia menegaskan bahwa mengabaikan mekanisme diplomasi internasional dapat meruntuhkan fondasi ketertiban global yang selama ini dijaga melalui kesepakatan antarnegara.

“Serangan Amerika Serikat ke Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Tidak ada satu pun negara yang dibenarkan menggunakan kekuatan militer secara sepihak atas nama kepentingan politik dan kekuasaan,” ujar Jazuli dalam keterangan resmi, Minggu (4/11).

Kedaulatan Negara Terancam

Situasi di Venezuela dilaporkan memanas setelah pasukan AS tidak hanya melakukan pengeboman, tetapi juga menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. 

Mengingat kedudukan Venezuela sebagai negara berdaulat, tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas tata hukum internasional yang beradab.

Jazuli, yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKS, memperingatkan bahwa praktik pembiaran terhadap aksi sepihak seperti ini sangat berbahaya. 

Ia khawatir tindakan AS akan dianggap sebagai hal yang normal dalam hubungan internasional di masa depan.

“Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk, seolah-olah hukum internasional tidak lagi diindahkan, bahkan bisa dilanggar begitu saja oleh negara-negara berkuasa. Jika hukum internasional runtuh, maka dunia akan berada di ambang chaos dan ketidaktertiban global,” tuturnya.

Risiko Eskalasi Global

Lebih lanjut, Jazuli menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan internasional hanya akan memperbesar potensi konflik terbuka dan meningkatkan eskalasi ketegangan antarnegara. 

Ia memberikan peringatan keras mengenai dampak jangka panjang dari konfrontasi bersenjata ini.

“Dalam kondisi seperti ini, ancaman terjadinya Perang Dunia Ketiga bukanlah sesuatu yang mustahil. Perang bisa pecah kapan saja jika negara-negara kuat terus memaksakan kehendaknya dengan kekuatan militer,” tegas Jazuli.

Sebagai penutup, JDF Asia Pasifik menyerukan agar PBB dan komunitas internasional tidak tinggal diam. 

Ia mendesak adanya langkah tegas untuk menegakkan hukum secara adil serta mendorong agar setiap konflik diselesaikan melalui meja dialog, bukan dengan kekerasan.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga jika semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kemanusiaan,” pungkasnya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya