Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

42 Kasus Penangkapan Jurnalis Palestina pada 2025 oleh Israel

Wisnu Arto Subari
02/1/2026 20:39
42 Kasus Penangkapan Jurnalis Palestina pada 2025 oleh Israel
Anak Gaza.(Al Jazeera)

SINDIKAT Jurnalis Palestina (PJS) pada Kamis (2/1) melaporkan 42 kasus penangkapan jurnalis Palestina sepanjang 2025 oleh Israel.

Hal itu meliputi penangkapan jurnalis di Tepi Barat, Jerusalem, di pos pemeriksaan militer, titik penyeberangan, selama liputan lapangan, dan selama penggerebekan rumah warga. Ini diungkapkan Komite Kebebasan Sindikat tersebut.

Mereka mengonfirmasi bahwa sepanjang 2025 Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina lewat penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran, penyitaan alat kerja, dan interogasi paksa.

Semua itu bertujuan membungkam peliputan pers Palestina sekaligus mengganggu infrastruktur media nasional.

Komite itu mencatat bahwa meski jumlah penangkapan menurun dibandingkan pada 2023 (64 kasus) dan 2024 (58 kasus), hal itu tidak menandakan perubahan perilaku Israel.

Sebaiknya, itu justru menguak perubahan berbahaya dari penargetan massal menjadi serangan yang lebih fokus terhadap jurnalis yang paling berpengaruh, termasuk penangkapan berulang orang yang sama, perluasan
penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan, dan penggunaan kekerasan fisik serta psikologis untuk mencegah mereka.

Komite itu mendokumentasikan sejumlah besar kasus jurnalis yang ditahan saat menjalani tugas profesional mereka, termasuk meliput serangan militer, serangan pemukim, dan pekerjaan kemanusiaan. Penahanan telah menjadi alat untuk menyingkirkan saksi dan menutupi kebenaran.

Komite tersebut menekankan bahwa penahanan administratif terhadap sejumlah jurnalis adalah salah satu bentuk penargetan yang paling berbahaya karena terjadi tanpa tuduhan yang jelas dan merampas hak jurnalis untuk membela diri.

Hal itu membuat mereka menjadi tahanan politik tanpa waktu pembebasan yang pasti, sehingga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sepanjang 2025 juga terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penargetan jurnalis perempuan Palestina lewat penangkapan, interogasi, dan pengusiran, dengan beberapa di antaranya kembali ditangkap.

Tren tersebut menunjukkan bentuk kekerasan sistematis berbasis gender dalam aparat represi Israel.

Menurut komite, insiden-insiden ini konsisten dengan kesaksian yang didokumentasikan jurnalis perempuan asing yang mengalami pelanggaran berat di penjara Israel, menunjukkan bahwa aksi ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional serius.

Sejumlah kasus awak media dipukuli, diancam dengan senjata, diseret, dipermalukan, dan disita kamera, telepon dan alat liputan lain juga didokumentasikan.

PJS mendesak komunitas internasional, organisasi HAM, PBB, dan pelapor khusus tentang kebebasan berekspresi untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan etis mereka, segera melakukan intervensi dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas kejahatan mereka terhadap jurnalisme Palestina. (WAFA/Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya