Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kesaksian Perempuan Tepi Barat Palestina yang Diusir Israel

Wisnu Arto Subari
21/11/2025 20:44
Kesaksian Perempuan Tepi Barat Palestina yang Diusir Israel
Tepi Barat Palestina.(Al Jazeera)

HUMAN Rights Watch (HRW) menilai pengusiran paksa warga Palestina oleh militer Israel dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki tersebut awal tahun ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Seorang perempuan Palestina yang disebut sebagai Nour H dalam laporan HRW mengatakan bahwa ia dan kerabatnya diberi waktu 10 menit untuk meninggalkan kamp pengungsi Nur Shams selama serangan militer Israel pada awal Februari.

"Saya bertanya kepada tentara ke mana kami harus pergi. Mereka menjawab ke timur dan mereka memberi tahu kami jika Anda pergi ke kiri atau ke kanan, Anda akan menjadi sasaran penembak jitu yang berada di tempat-tempat tinggi di sekitar area tersebut," kenang ibu lima anak itu.

Warga Nur Shams lain, Nadine G, mengatakan kepada HRW bahwa ia tidak dapat mengenali kamp tersebut karena begitu banyak rumah yang hancur.

"Ada lebih dari 40 pria, dan mungkin 45 perempuan beserta anak-anak mereka, berjalan bersama kami pada saat yang sama dari lingkungan tempat tinggal saya. Saat kami berjalan, drone mengikuti kami di atas kepala dan mungkin ada 20 hingga 25 tentara yang mengarahkan senjata ke arah kami," katanya.

"Kami bertemu dengan para perempuan di sepanjang jalan yang juga dipaksa pergi. Mereka semua menangis."

HRW telah menyerukan agar pejabat senior militer dan politik Israel diselidiki atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di tiga kamp pengungsi.

Mereka termasuk Netanyahu, Perdana Menteri Israel; Menteri Pertahanan Israel Katz; Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich; dan Mayor Jenderal Avi Bluth, yang mengawasi komando pusat militer Israel.

Kelompok hak asasi manusia tersebut juga mendesak negara-negara pihak ketiga untuk menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang tersebut.

"Mereka harus mengambil tindakan lain untuk menekan otoritas Israel agar mengakhiri kebijakan represif mereka," kata HRW, termasuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel dan menegakkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama perang Israel di Gaza. (Al Jazeera/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik