Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAN Rights Watch (HRW) menilai pengusiran paksa warga Palestina oleh militer Israel dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki tersebut awal tahun ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seorang perempuan Palestina yang disebut sebagai Nour H dalam laporan HRW mengatakan bahwa ia dan kerabatnya diberi waktu 10 menit untuk meninggalkan kamp pengungsi Nur Shams selama serangan militer Israel pada awal Februari.
"Saya bertanya kepada tentara ke mana kami harus pergi. Mereka menjawab ke timur dan mereka memberi tahu kami jika Anda pergi ke kiri atau ke kanan, Anda akan menjadi sasaran penembak jitu yang berada di tempat-tempat tinggi di sekitar area tersebut," kenang ibu lima anak itu.
Warga Nur Shams lain, Nadine G, mengatakan kepada HRW bahwa ia tidak dapat mengenali kamp tersebut karena begitu banyak rumah yang hancur.
"Ada lebih dari 40 pria, dan mungkin 45 perempuan beserta anak-anak mereka, berjalan bersama kami pada saat yang sama dari lingkungan tempat tinggal saya. Saat kami berjalan, drone mengikuti kami di atas kepala dan mungkin ada 20 hingga 25 tentara yang mengarahkan senjata ke arah kami," katanya.
"Kami bertemu dengan para perempuan di sepanjang jalan yang juga dipaksa pergi. Mereka semua menangis."
HRW telah menyerukan agar pejabat senior militer dan politik Israel diselidiki atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di tiga kamp pengungsi.
Mereka termasuk Netanyahu, Perdana Menteri Israel; Menteri Pertahanan Israel Katz; Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich; dan Mayor Jenderal Avi Bluth, yang mengawasi komando pusat militer Israel.
Kelompok hak asasi manusia tersebut juga mendesak negara-negara pihak ketiga untuk menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang tersebut.
"Mereka harus mengambil tindakan lain untuk menekan otoritas Israel agar mengakhiri kebijakan represif mereka," kata HRW, termasuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel dan menegakkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama perang Israel di Gaza. (Al Jazeera/I-2)
IRGC klaim tangkap 178 mata-mata AS dan Israel sejak akhir Februari. Para agen dituduh membocorkan koordinat militer dan medis di tengah eskalasi konflik di Iran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Saat itu, Prabowo menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekaligus mendorong solusi dua negara (two-state solution).
Beijing dengan tegas menentang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Ia memperingatkan ambisi Israel menggulingkan pemerintahan Iran akan memerlukan kampanye darat berkepanjangan.
Iran melancarkan serangan balasan dengan menargetkan infrastruktur energi di negara-negara Teluk sekutu AS, setelah fasilitas gas Iran di South Pars diserang
Kesaksian memilukan warga Palestina, Abu al-Kebash, yang menjadi korban kekerasan seksual dan penyiksaan oleh puluhan pemukim Israel bertopeng di Tepi Barat.
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Serangan pemukim Israel di Tepi Barat tewaskan 3 warga Palestina di Abu Falah. Militer Israel sebut insiden ini tak bisa ditoleransi. Simak kronologinya.
Serangan brutal pemukim ilegal Israel di desa Susya, Hebron, hanguskan rumah dan kendaraan warga Palestina di tengah bulan Ramadan. Simak kronologinya.
Lebih dari 80 negara PBB mengecam rencana Israel memperluas kendali di Tepi Barat dan mengklaim tanah Palestina sebagai properti negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved