Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (31/7) yang mengubah tarif timbal balik terhadap puluhan negara.
Kebijakan ini dilakukan menjelang tenggat waktu 1 Agustus yang sebelumnya ditetapkan Trump sendiri untuk mencapai kesepakatan dagang dengan berbagai negara mitra.
Dalam pernyataan resmi, Gedung Putih menyebut kebijakan tersebut sebagai penyesuaian terhadap tarif timbal balik bagi negara-negara tertentu guna menangani defisit perdagangan barang AS tahunan yang terus memburuk.
"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Presiden dalam melindungi Amerika dari ancaman luar terhadap keamanan nasional dan ekonomi. Tujuannya adalah membangun hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan untuk mendukung pekerja, petani, serta pelaku industri, sekaligus memperkuat basis industri pertahanan negara," tambah Gedung Putih.
Tarif baru akan diberlakukan mulai 7 Agustus. Ini dianggap sebagai masa tenggang bagi negara-negara yang sedang merundingkan kesepakatan dagang dengan AS.
Perintah tersebut menyatakan bahwa sejumlah negara telah menyepakati, atau hampir mencapai, perjanjian perdagangan dan keamanan dengan AS, namun akan tetap dikenai tarif lebih tinggi hingga kesepakatan diselesaikan.
Trump sebelumnya mengeklaim telah menyepakati beberapa perjanjian, namun tidak menyebutkan negara mana saja yang dimaksud.
Pada 2 April, Trump mengumumkan rencana tarif baru terhadap berbagai negara dan menetapkan tarif dasar sebesar 10% selama proses negosiasi berlangsung. Dia menetapkan 1 Agustus sebagai tenggat waktu negosiasi, dan jika tidak tercapai, negara tersebut akan dikenai bea masuk lebih tinggi.
Dalam perintah terpisah, Trump juga memerintahkan peningkatan tarif untuk Kanada dari 25% menjadi 35% mulai 1 Agustus.
Sebagian besar negara akan menerima tarif antara 15% hingga 30%. Namun, beberapa negara mendapat tarif lebih tinggi, seperti Irak (35%), Laos dan Myanmar (masing-masing 40%), Swiss (39%), serta Suriah (41%).
AS juga memberikan tarif khusus untuk Uni Eropa, tergantung pada besar kecilnya bea masuk pada kategori barang tertentu. Barang dengan tarif bea di atas 15% akan dibebaskan, sementara barang di bawah 15% akan dikenai tarif dikurangi bea masuk sebelumnya.
Negara-negara lain yang terdampak di antaranya Indonesia (19%), India (25%), Malaysia (19%), Filipina (19%), dan Vietnam (20%). Inggris dan Brasil mendapatkan tarif lebih ringan, masing-masing 10%.
Kebijakan ini menambah tekanan terhadap mitra dagang AS yang masih berupaya menyusun kesepakatan dalam kerangka perdagangan adil versi pemerintahan Trump. (Anadolu/Fer/I-1)
Afrika Selatan 30%
Afganistan15%
Aljazair 30%
Angola 15%
Bangladesh 20%
Bolivia 15%
Bosnia dan Herzegovina 30%
Botswana 15%
Brasil 10%
Brunei 25%
Chad 15%
Ekuador 15%
Fiji 15%
Filipina 19%
Kepulauan Falkland 10%
Ghana 15%
Guinea Khatulistiwa 15%
Guyana 15%
Islandia 15%
India 25%
Indonesia 19%
Irak 35%
Israel 15%
Inggris 10%
Jepang 15%
Kazakstan 25%
Kamboja 19%
Kamerun 15%
Kosta Rika 15%
Korea Selatan 15%
Republik Demokratik Kongo 15%
Laos 40%
Lesotho 15%
Libya 30%
Liechtenstein 15%
Madagaskar 15%
Malawi 15%
Malaysia 19%
Mauritius 15%
Moldova 25%
Mozambik 15%
Myanmar 40%
Makedonia Utara 15%
Namibia 15%
Nauru 15%
Nikaragua 18%
Nigeria 15%
Norwegia 15%
Pakistan 19%
Papua Nugini 15%
Pantai Gading 15%
Selandia Baru 15%
Serbia 35%
Sri Lanka 20%
Swiss 39%
Suriah 41%
Taiwan 20%
Thailand 19%
Trinidad dan Tobago 15%
Tunisia 25%
Turki 15%
UE 15%
Uganda 15%
Vanuatu 15%
Venezuela 15%
Vietnam 20%
Yordania 15%
Zambia 15%
Zimbabwe 15%
DI tengah ketidakpastian pasar keuangan global, penurunan tarif bea masuk dari Amerika Serikat (AS) memberi ruang napas baru bagi sejumlah negara.
CENTER of Reform on Economics (CORE) memproyeksikan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan sebesar US$9,23 miliar akibat penerapan tarif resiprokal Trump.
Di saat produsen mencari tujuan baru akibat negaranya terkena tarif tinggi dari AS, Indonesia dapat menunjukkan kemampuannya meningkatkan kapasitas barang tekstil tersebut.
KOMISI Eropa menangguhkan tarif balasan yang rencananya akan diberlakukan atas impor Amerika Serikat (AS) senilai 93 miliar euro atau setara Rp1.765 triliun.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa akan mengenakan tarif impor AS sebesar 35% terhadap Kanada, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
SELAMA kampanye, Donald Trump berjanji akan menggunakan tarif untuk merevitalisasi industri Amerika, mendatangkan lapangan kerja, dan membantu Negeri Paman Sam kembali hebat.
TARIF impor AS terhadap Tiongkok bersama dengan sejumlah mitra dagang di seluruh dunia mendorong harga barang-barang di perekonomian AS menjadi lebih tinggi.
AMERIKA Serikat (AS) dan Tiongkok sepakat menunda kenaikan tarif impor selama 90 hari, hanya beberapa jam sebelum masa gencatan senjata perdagangan kedua negara berakhir pada Selasa (12/8).
Komoditas yang diprediksi paling terdampak antara lain tekstil pakaian (HS 61-62), karet (HS 40), kayu dan produk turunannya (HS 44), alas kaki (HS 64), dan juga produk elektronik (HS 85).
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Strategi tarif resiprokal yang diterapkan AS kepada 10 negara ASEAN bertujuan mengurangi defisit perdagangan AS melalui meningkatkan tarif impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved