Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Malaysia Mundur dari Perjanjian Perdagangan AS, Pertama di Dunia!

Ferdian Ananda Majni
16/3/2026 14:23
Malaysia Mundur dari Perjanjian Perdagangan AS, Pertama di Dunia!
Ilustrasi.(Freepik)

MALAYSIA resmi menarik diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat. Ia menjadi negara pertama yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dinegosiasikan dalam kerangka strategi tarif timbal balik Washington. Langkah ini dinilai berpotensi memicu negara lain untuk meninjau ulang perjanjian serupa.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani pada Minggu (15/3) menyatakan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara kedua negara kini tidak lagi berlaku.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif timbal balik pemerintahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif luas melalui undang-undang tersebut, sehingga dasar perjanjian perdagangan ikut gugur.

"Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku," kata Johari. Ia menambahkan bahwa AS masih memiliki instrumen lain seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi Pasal 301.

Kesepakatan tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Trump. Saat itu, negosiasi dipimpin oleh mantan menteri perdagangan Tengku Zafrul Aziz.

Dalam perjanjian tersebut, Malaysia berhasil menghindari tarif tinggi hingga 47% dengan menegosiasikan penurunan menjadi 24% dan kemudian sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas serta berbagai konsesi kebijakan kepada AS.

Namun, setelah putusan Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik, pemerintah Trump menerapkan tarif seragam 10% kepada seluruh mitra dagang berdasarkan Pasal 122. Kondisi ini membuat negara yang memiliki perjanjian khusus tidak lagi memperoleh keuntungan preferensial dibanding negara tanpa perjanjian.

Sementara itu, analis menilai terdapat dua faktor utama yang dapat mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia. Pertama, nilai ekonomi perjanjian perdagangan tersebut berkurang drastis setelah kebijakan tarif timbal balik dibatalkan.

Sejumlah mitra dagang besar seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif 15%-20% serta memberikan konsesi signifikan terkait akses pasar, pengadaan, dan regulasi. Namun kini, mereka memperoleh perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak menandatangani perjanjian.

Kedua, tekanan perdagangan dari Washington tetap berlanjut meski kesepakatan ditandatangani. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama, termasuk negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS, terkait kebijakan industri dan dugaan praktik kerja paksa.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa negara mitra tetap berisiko menghadapi penyelidikan dan tarif tambahan meskipun telah memberikan konsesi besar.

Bagi banyak pemerintah, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai manfaat mempertahankan perjanjian yang mahal secara politik jika perlakuan tarif tetap sama dan tekanan perdagangan terus berlanjut. Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan diperkirakan dapat memicu langkah serupa dari negara lain. (Stratnews/-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya