Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Luar Negeri AS Marco Rubio pada Kamis (5/6) mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan Rubio itu muncul setelah AS menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang mengadili kasus-kasus yang melibatkan warga AS dan Israel.
Keempat hakim itu ialah Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibanes Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia). "Orang-orang ini terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika Serikat atau Israel, tanpa persetujuan dari Amerika Serikat atau Israel," kata Rubio dalam suatu pernyataan.
"Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah pihak-pihak dalam Statuta Roma," kata Rubio. Ia menilai para hakim itu telah secara aktif terlibat dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekatnya, Israel.
Menurut pernyataan itu, Bossa dan Ibanez Carranza mengizinkan penyelidikan terhadap personel AS di Afganistan. Sedangkan Alapini Gansou dan Hohler mengizinkan dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Rubio mengatakan pernyataan dan penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya melanggar kedaulatan dan keamanan nasional AS dan sekutu-sekutunya, termasuk Israel.
"Amerika Serikat akan mengambil tindakan apa pun yang kami anggap perlu untuk melindungi kedaulatan kami, termasuk Israel dan sekutu AS lain, dari tindakan ICC yang tidak sah," kata dia.
"Saya menyerukan kepada negara-negara yang masih mendukung ICC yang banyak di antaranya meraih kebebasan berkat pengorbanan besar Amerika Serikat untuk menentang serangan memalukan ini terhadap negara kami dan Israel." (Anadolu/Ant/I-2)
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang pegawai ICC yang menuduh Jaksa Karim Khan melakukan pelecehan seksual itu, menjadi target operasi intelijen swasta yang diduga dilakukan atas nama Qatar.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
ISRAEL memindahkan blok-blok yang seharusnya menandai garis kendali pascagencatan senjata lebih jauh ke dalam Jalur Gaza. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan Palestina.
PARA pemimpin Kristen senior di Jerusalem, Palestina, memperingatkan campur tangan pihak luar yang mengancam masa depan Kekristenan di Tanah Suci, khususnya Zionisme Kristen.
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
DEWAN Perdamaian Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut dirinya sebagai badan penjaga perdamaian internasional baru dan keanggotaan tetap tidak akan murah.
PEMERINTAHAN AS meminta negara-negara yang menginginkan tempat tetap di Dewan Perdamaian Gaza untuk menyumbang setidaknya US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Rabu (14/1) bahwa ia diberi tahu bahwa pembunuhan para demonstran di Iran telah dihentikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved