Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

ICC Tolak Gugatan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza Berlanjut

Ferdian Ananda Majni
16/12/2025 13:12
ICC Tolak Gugatan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza Berlanjut
Warga Gaza.(Al Jazeera)

MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (15/12), para hakim banding menguatkan keputusan majelis praperadilan ICC. Mereka menyatakan tidak terdapat situasi baru yang mewajibkan jaksa memulai kembali proses penyelidikan dari awal.

Majelis banding menegaskan bahwa penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober 2023 tetap berkaitan dengan jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama sebagaimana perkara Palestina yang telah lama diselidiki ICC.

Israel sebelumnya berargumen bahwa eskalasi konflik setelah 7 Oktober 2023 merupakan perubahan mendasar yang menimbulkan kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.

Namun, para hakim menolak dalil tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru.

ICC menegaskan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir.

Putusan ini sekaligus memperkuat dasar hukum atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel secara konsisten menolak yurisdiksi ICC atas wilayah dan warganya.

Meski para hakim mencatat bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi kemampuan negara-negara untuk mengajukan isu keterterimaan kasus, putusan ini menghilangkan hambatan utama bagi kelanjutan penyelidikan ICC terkait situasi di Gaza.

Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel di Gaza telah menewaskan hampir 70.700 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.100 lainnya.

Meskipun gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, Israel dilaporkan masih melanjutkan serangan ke wilayah kantong Palestina tersebut.

Situasi kemanusiaan di Gaza juga belum menunjukkan perbaikan signifikan, menyusul pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan. Israel disebut masih membatasi jumlah truk bantuan yang masuk, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata. (Anadolu/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya